Kabar

Seniwati Tegaskan RALB Sah; Tata Kelola Koperasi Plasma Amanah yang Bermasalah!

×

Seniwati Tegaskan RALB Sah; Tata Kelola Koperasi Plasma Amanah yang Bermasalah!

Sebarkan artikel ini
Ketua koperasi hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani (Koptan) Plasma Amanah, Seniwati. (Foto: Sarjan Lahay/Hibata.id)
Ketua koperasi hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani (Koptan) Plasma Amanah, Seniwati. (Foto: Sarjan Lahay/Hibata.id)

Hibata.id – Upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Buol untuk menyelesaikan konflik di Koperasi Tani (Koptan) Plasma Amanah belum menghasilkan kesepakatan final. Namun, forum tersebut justru mempertegas posisi pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Ketua koperasi hasil RALB, Seniwati, dengan tegas menolak anggapan adanya dualisme kepengurusan. Ia menilai akar persoalan koperasi terletak pada buruknya tata kelola yang berlangsung selama ini.

Mediasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Buol, Moh. Yamin Rahim, menghadirkan para pihak terkait untuk mencari solusi atas konflik kepengurusan yang mencuat sejak awal 2026.

Pemerintah daerah mendorong penyelesaian melalui musyawarah, termasuk opsi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ulang atau jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.

Namun, dalam forum tersebut, Seniwati menegaskan bahwa persoalan Koptan Amanah tidak dapat disederhanakan hanya sebagai konflik kepengurusan.

Baca Juga:  Semua Aktivis Gorontalo yang Dianiaya OTK, Diduga Akibat Kritik PETI Bekingan Oknum Aparat: Pelakunya Dikenali

“Masalah utama koperasi ini adalah tata kelola yang buruk, bukan sekadar soal siapa pengurus,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, pengelolaan koperasi dinilai tidak transparan. Anggota disebut tidak mendapatkan akses informasi yang memadai terkait pengelolaan usaha, termasuk kerja sama kemitraan pembangunan kebun sawit dengan PT Hardaya Inti Plantations.

Menurutnya, sejumlah keputusan strategis bahkan diambil tanpa melalui mekanisme rapat anggota, yang seharusnya menjadi forum tertinggi dalam koperasi. Kondisi tersebut dinilai telah merugikan anggota.

“Banyak keputusan penting diambil tanpa persetujuan anggota. Ini melanggar prinsip dasar koperasi,” ujarnya.

Seniwati juga menyoroti dugaan adanya utang koperasi yang dinilai tidak jelas dan belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada anggota. Selain itu, ia menyebut adanya perubahan kerja sama dengan pihak lain yang tidak pernah dibahas dalam forum anggota.

Ia juga mempertanyakan kejelasan data keanggotaan koperasi yang dinilai tidak akurat. Menurutnya, terdapat anggota yang tidak memiliki lahan namun tercatat sebagai anggota, sementara pemilik lahan justru tidak masuk dalam struktur keanggotaan.

Baca Juga:  Kasus PETI Potabo Mangkrak: Pelaku Masih Mangkir, Hukum Masih Tak Bertaring?

“Ini persoalan mendasar. Siapa sebenarnya anggota koperasi ini harus diverifikasi ulang,” katanya.

Selain itu, ia mengungkap dugaan ketidaksesuaian data administrasi dengan luas kebun yang dikelola perusahaan mitra, yang berpotensi merugikan anggota dalam jangka panjang.

Seniwati menegaskan bahwa kepengurusan hasil RALB merupakan kelanjutan sah dari koperasi yang berdiri sejak 2005, sementara kepengurusan hasil RAT Januari 2026 dinilainya sebagai entitas baru.

“Tidak ada dualisme. Yang ada adalah koperasi lama yang kami lanjutkan, dan struktur baru yang dibentuk kemudian,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan RALB merupakan hasil proses panjang selama tiga tahun, setelah upaya mendorong pelaksanaan RAT oleh pengurus lama tidak berjalan.

Baca Juga:  Warga Pohuwato Diminta Cari Nafkah Tanpa Merusak Lingkungan

Seniwati juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap koperasi, khususnya terkait tidak terlaksananya RAT dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam forum mediasi, ia turut mempertanyakan sikap perusahaan mitra yang dinilai tidak netral dan cenderung berpihak pada pengurus lama.

Di akhir pernyataannya, Seniwati menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dimulai dari pembenahan menyeluruh tata kelola koperasi, bukan hanya aspek administratif.

“Kita harus membuka semua persoalan dan memperbaikinya dari akar. Baru koperasi ini bisa sehat dan kembali berpihak kepada anggota,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buol menyampaikan bahwa hasil mediasi akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Hingga kini, belum tercapai kesepakatan final dalam penyelesaian konflik Koptan Plasma Amanah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel