Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Boalemo terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, secara resmi membuka kegiatan Coaching Clinic penyusunan dan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) versi 3.0.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong pengelolaan aset desa yang lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel melalui digitalisasi sistem administrasi.
Dalam sambutannya, Lahmudin menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk penguatan peran desa dalam mengelola potensi dan asetnya sendiri.
Ia menyebut, salah satu tujuan utama kebijakan tersebut adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam mengembangkan aset desa guna meningkatkan kesejahteraan bersama, sekaligus membentuk pemerintahan desa yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Pengelolaan aset desa bukan sekadar urusan administrasi, tetapi langkah penting dalam mengamankan kekayaan desa, memberi kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan aset, serta mengoptimalkan pemanfaatannya untuk pelayanan publik dan peningkatan pendapatan asli desa,” ujar Lahmudin.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi pengelolaan aset desa. Karena itu, penggunaan aplikasi SIPADES menjadi instrumen penting dalam mempercepat pendataan, inventarisasi, hingga administrasi aset desa secara lebih akurat.
SIPADES 3.0 yang berbasis web tersebut, kata dia, dirancang untuk membantu perangkat desa, khususnya Kaur Umum dan Tata Usaha, dalam mengelola barang milik desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, pengelolaan aset desa kini wajib menggunakan SIPADES versi terbaru yang telah terintegrasi dan dapat dipantau secara nasional.
Ia berharap peserta coaching clinic dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan serius agar mampu mengimplementasikan sistem pengelolaan aset yang lebih profesional dan minim penyimpangan.
“Perubahan dan penguatan posisi desa harus diikuti kesiapan sumber daya manusia. Kebijakan yang ada harus diwujudkan dalam pelaksanaan yang nyata,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, pengelolaan aset desa mencakup seluruh siklus mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pelaporan dan pengawasan.
Dengan terus meningkatnya jumlah aset desa, penerapan SIPADES 3.0 diharapkan mampu menghadirkan sistem administrasi yang lebih tertib, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.












