Pohuwato

23 Excavator PETI Diamankan di Era AKBP Busroni, Dua Unit Telah Dilelang

×

23 Excavator PETI Diamankan di Era AKBP Busroni, Dua Unit Telah Dilelang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni. (Foto: Istw)
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni. (Foto: Istw)

Hibata.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mendapat penindakan selama kepemimpinan AKBP Busroni sebagai Kapolres Pohuwato. Polisi menyebut telah mengamankan puluhan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal dan membawa sejumlah perkara ke proses hukum.

Penertiban dilakukan di sejumlah wilayah yang terindikasi menjadi lokasi aktivitas PETI. Di antaranya Kecamatan Dengilo, Desa Popaya dan Karya Baru; Kecamatan Marisa, meliputi Bulangita, Hutino, dan Teratai; Kecamatan Buntulia di Desa Hulawa; Kecamatan Patilanggio; Kecamatan Taluditi; hingga Kecamatan Popayato.

Penindakan tidak hanya dilakukan terhadap aktivitas di lapangan. Polisi juga mengamankan alat berat, bahan bakar minyak, serta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Baca Juga:  Pani Gold Bukan Cuma Menambang Emas, Boyke: Kita Penjaga Harta Karun

“Kami sering menertibkan, mulai dari bawah sampai dengan atas. Mulai dari alat berat kami amankan, solar kami amankan, pelaku-pelaku kami amankan. Sudah sering kita lakukan,” kata Busroni.

Menurut dia, banyaknya pelanggaran yang ditemukan membuat proses penegakan hukum harus dilakukan secara bertahap. Para pelaku yang telah diamankan kini menjalani proses hukum, sementara sejumlah perkara telah memperoleh putusan pengadilan.

“Memang jumlahnya banyak. Saat ini juga, mereka yang sudah kita amankan berproses hukum. Sudah ada yang mendapat putusan,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian memproses barang bukti hasil penindakan melalui jalur hukum. Sejumlah barang bukti telah dilimpahkan kepada kejaksaan dan kemudian diproses di pengadilan.

Baca Juga:  Polres Pohuwato Musnahkan 875 Botol Miras dan 2.875 Liter Cap Tikus, Tutup Akhir 2025

Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah alat berat jenis excavator. Busroni menyebut polisi sempat mengamankan total 23 unit excavator yang berkaitan dengan aktivitas PETI di Pohuwato.

“Barang bukti yang kita amankan sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Ke pengadilan sudah diputus, sudah dilelang. Saat ini kami Polres menyita sekitar 21 alat berat excavator yang sudah kita amankan,” kata Busroni.

Busroni kemudian menjelaskan bahwa angka 21 unit merupakan jumlah excavator yang saat ini masih berada dalam status penyitaan. Adapun dua unit lainnya telah dilelang setelah perkara memperoleh putusan hukum.

“Sebenarnya 23 alat berat, hanya saja yang dua sudah dilelang,” ujarnya.

Baca Juga:  Tim Pengabdian Masyarakat UNIPO Gelar Pelatihan Digitalisasi Usaha Kecil di Desa Lomuli

Penindakan tersebut menunjukkan bahwa operasi terhadap PETI tidak berhenti pada pengamanan di lokasi tambang. Barang bukti yang disita juga diproses sesuai mekanisme hukum hingga tahap putusan dan lelang.

Busroni menegaskan Polres Pohuwato tidak akan menghentikan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Menurut dia, setiap aktivitas PETI yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Jadi kami tidak berhenti. Kami terus melakukan penertiban,” tegasnya.

Penegakan hukum terhadap PETI menjadi tantangan tersendiri di Pohuwato karena aktivitas pertambangan ilegal tersebar di sejumlah wilayah. Kepolisian menyatakan penindakan akan terus dilakukan terhadap pelaku maupun sarana yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel