Kriminal

Dikira Sampah Biasa, Polres Pohuwato Justru Temukan Paket Narkotika Sabu

×

Dikira Sampah Biasa, Polres Pohuwato Justru Temukan Paket Narkotika Sabu

Sebarkan artikel ini
Personel Satresnarkoba Polres Pohuwato saat mengamankan seorang pria berinisial D dalam penindakan terkait temuan barang yang diduga narkotika jenis sabu di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Jumat (14/8/2026). (Foto: Dokumentasi Polres Pohuwato)/Hibata.id
Personel Satresnarkoba Polres Pohuwato saat mengamankan seorang pria berinisial D dalam penindakan terkait temuan barang yang diduga narkotika jenis sabu di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Jumat (14/8/2026). (Foto: Dokumentasi Polres Pohuwato)/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Tumpukan sampah biasanya identik dengan barang yang sudah tidak terpakai.

Namun, temuan polisi di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Jumat (14/8/2026), justru berbeda.

Di antara tumpukan sampah, polisi menemukan sebuah bungkusan lakban hitam.

Isinya bukan botol bekas, bukan pula kardus yang menunggu pengepul.

Melainkan plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Temuan itu berkaitan dengan penindakan terhadap seorang pria berinisial D alias D oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato.

Singkat cerita, barang yang diduga sengaja dijauhkan dari pandangan justru menjadi salah satu barang bukti yang diamankan polisi.

Cerita bermula sekitar pukul 09.30 WITA. Satresnarkoba Polres Pohuwato menerima informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa.

Informasi tersebut tidak langsung ditelan mentah-mentah. Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan, Korban Tewas dengan Luka Tusuk

Dari penyelidikan itu, petugas mengantongi ciri-ciri hingga keberadaan pria yang dimaksud.

Sekitar empat jam kemudian atau pukul 13.30 WITA, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, S.H., bergerak.

Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap D di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa.

Saat pemeriksaan berlangsung dengan disaksikan aparat desa setempat, perhatian petugas tertuju pada tumpukan sampah.

Di sanalah polisi menemukan sebuah bungkusan yang dililit lakban hitam.

Tempatnya boleh saja membuat orang enggan melirik dua kali. Namun, bungkusan itu justru menarik perhatian petugas.

Setelah dibuka, polisi menemukan satu sachet plastik klip berukuran sedang. Di dalamnya masih ada satu sachet plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu.

Ibarat menyimpan rahasia berlapis, polisi harus membuka bungkusan lakban, lalu plastik klip, sebelum menemukan kristal tersebut.

Baca Juga:  Tak Hanya Ilegal, PETI Pohuwato Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

Namun, status barang itu masih diduga sabu. Kepastian kandungannya tetap harus berdasarkan pemeriksaan laboratorium.

Cerita belum selesai di tumpukan sampah. Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, D mengakui barang tersebut miliknya.

Polisi menduga D menyembunyikan bungkusan itu di pinggir Jalan Trans Desa Sipatana setelah turun dari mobil rental yang ditumpanginya dari wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam pemeriksaan awal, D juga memberikan keterangan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial D di Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan sehingga polisi perlu mendalaminya untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi kemudian membawa D bersama barang bukti ke Mapolres Pohuwato.

Barang yang diamankan terdiri atas satu sachet plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu, satu sachet plastik klip sedang kosong, dan satu bungkusan lakban hitam.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Anak Muda Terduga Pengedar Tembakau Gorilla di Pohuwato

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap D. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine.

Pelaku D diketahui masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pohuwato.

Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi perkara dan mendalami kasus tersebut. Barang bukti juga direncanakan diperiksa di BPOM Gorontalo untuk memastikan kandungannya.

Dirinya D kini masih menjalani proses hukum di Mapolres Pohuwato.

Meski cerita penemuan bungkusan di antara sampah terdengar tidak biasa, perkara yang ditangani polisi tetap merupakan proses hukum serius.

Karena itu, D tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel