Hukum

Amin Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding

×

Amin Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Sidang Muhammad Amin Ramadhan di PN Gorontalo tertunda karena ketua majelis hakim cuti. Terdakwa sempat melontarkan protes saat menjadi sorotan kamera wartawan/Hibata.id
Sidang Muhammad Amin Ramadhan di PN Gorontalo tertunda karena ketua majelis hakim cuti. Terdakwa sempat melontarkan protes saat menjadi sorotan kamera wartawan/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Muhammad Amin Ramadhan dalam perkara persetubuhan terhadap anak.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (26/8/2026).

Scroll untuk baca berita

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Amin Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Amin Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana delapan tahun penjara kepada terdakwa.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan Pohuwato

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Muhammad Amin Ramadhan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis delapan tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU.

Meski demikian, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap setelah Muhammad Amin Ramadhan menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

JPU kemudian mengambil langkah hukum yang sama dengan menyatakan banding setelah mendengar sikap terdakwa.

JPU Daniel B. Makalew mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum setelah terdakwa lebih dahulu menyatakan banding.

“Kami selaku tim jaksa penuntut umum sudah mendengar putusan yang dibaca oleh majelis hakim. Untuk putusan tersebut kami menyatakan sikap banding dikarenakan dari pihak terdakwa pun menyatakan banding,” kata Daniel.

Baca Juga:  Baru Keluar Penjara, Dilaporkan Lagi, Petani Buol ini Lapor Balik Pengurus Koperasi dan PT HIP

Menurut Daniel, secara substansi vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni pidana delapan tahun penjara.

“Kalau dari kami pun sudah sesuai dengan apa yang sudah kami mintakan dalam tuntutan, yaitu delapan tahun,” ujarnya.

Daniel menjelaskan, JPU akan menyiapkan kontra memori banding untuk menanggapi upaya hukum yang ditempuh terdakwa.

Menurut dia, langkah tersebut mengikuti ketentuan hukum acara, standar operasional prosedur (SOP), serta pedoman internal kejaksaan.

Dengan demikian, keputusan JPU menyatakan banding bukan disebabkan perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim, melainkan sebagai respons atas upaya hukum yang ditempuh terdakwa.

Baca Juga:  PETI di Pohuwato Terus Beroperasi: Bukti Mandulnya Penegakan Hukum

Daniel mengatakan para pihak memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk mengajukan banding setelah putusan dibacakan.

Jaksa selanjutnya akan menyusun kontra memori setelah menerima pemberitahuan resmi terkait memori banding terdakwa.

“Pada kesempatan pertama kami pun segera membuat atau menyusun kontra memori banding dari terdakwa,” kata Daniel.

Dengan adanya upaya banding, perkara Muhammad Amin Ramadhan akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya untuk diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel