Kabar

3 Kasus Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato, PETI Ikut Masuk Tahap II

×

3 Kasus Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato, PETI Ikut Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dari tiga perkara kepada Kejari Pohuwato setelah berkas dinyatakan P-21/Hibata.id
Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dari tiga perkara kepada Kejari Pohuwato setelah berkas dinyatakan P-21/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dari tiga perkara berbeda kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Kamis (27/8/2026).

Penyerahan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas penyidikan ketiga perkara tersebut lengkap atau P-21.

Scroll untuk baca berita

Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan penganiayaan, persetubuhan, dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan kelanjutan proses hukum setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa di Perlimaan Gorontalo Nyaris Ricuh, Massa Bakar Ban dan Tutup Jalan

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang kami laksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Renly.

Dalam perkara dugaan penganiayaan, penyidik Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) menyerahkan seorang tersangka berinisial UM. Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis pisau badik.

Baca Juga:  Masalah Nelayan Tak Tuntas, Kepala DKP Gorontalo Malah Lempar Tanggung Jawab

Sementara itu, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyerahkan tersangka berinisial HM terkait perkara persetubuhan. Penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu lembar baju berwarna hijau.

Adapun dalam perkara dugaan PETI, Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyerahkan tiga tersangka masing-masing berinisial HAM, AK, dan I.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Teratai yang ditangani penyidik pada 29 Juni 2026.

Baca Juga:  Logo HUT Ke-81 RI, Lima Desain Resmi Masuk Tahap Voting Nasional

Dalam perkara PETI itu, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit alat berat ekskavator, kunci ekskavator, pipa bercabang, alat dulang, selang, karpet, serta ember berisi material.

Setelah pelaksanaan tahap II, penanganan tiga perkara tersebut beralih ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel