Kabar

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai Tersangka

×

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena digiring ke Rutan KPK usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (22/9/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena digiring ke Rutan KPK usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (22/9/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Hibata.id, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka.

ia ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026)dilansir cnbcindonesia.com.

Menurut Achmad, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana dan memperoleh kecukupan alat bukti.

“Dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, perkara ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Achmad.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 5,4 Hari Guncang Tojo Una Una Sulteng

KPK menyangkakan Sirajudin dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur antara lain mengenai tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara serta gratifikasi.

Setelah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Achmad mengatakan KPK menahan Sirajudin selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026.

“Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026,” ujarnya.

Sirajudin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada Senin (21/9/2026).

Baca Juga:  Akses Jalan Ditutup, Petani dan Penambang Lokal Tercekik: “Kami Seperti Pencuri di Tanah Sendiri”

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Sirajudin ditangkap bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara, serta pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Salah satu proyek yang menjadi bagian dari perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolmut.

“Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR,” kata Budi.

KPK kemudian melakukan ekspose perkara di tingkat pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Tak Disangka, Mahasiswa UNG Sulap Sampah Daun Jadi Pupuk Bernilai

Budi mengatakan uang tersebut diamankan penyidik dari sejumlah pihak di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. KPK saat itu belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang disita.

Selain Sirajudin, KPK turut mengamankan kepala dinas, ASN, dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Penetapan Sirajudin sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

KPK akan mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak yang diperiksa.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel