Bone Bolango

Kejari Bone Bolango Dampingi Pemda Optimalkan Potensi PAD

×

Kejari Bone Bolango Dampingi Pemda Optimalkan Potensi PAD

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho/Hibata.id
Kepala Kejari Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menyiapkan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk potensi tunggakan pajak.

Kepala Kejari Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho mengatakan optimalisasi PAD penting untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan.

“PAD ini merupakan cerminan dari kekuatan dan ketahanan keuangan Pemerintah Daerah. Ketika PAD ini tidak optimal dalam pengumpulannya, maka pembangunan di Kabupaten Bone Bolango akan terkendala,” kata Feddy, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga:  Bupati Bone Bolango: Pengendalian Inflasi Butuh Sinergi dan Kolaborasi

Feddy menyampaikan hal tersebut seusai kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Ruang Rapat Bupati Bone Bolango.

Pertemuan itu membahas sosialisasi, pendataan, dan verifikasi potensi pendapatan daerah.

Menurut Feddy, kejaksaan akan mendampingi pemerintah daerah melalui fungsi perdata dan tata usaha negara serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Baca Juga:  Begitu Dibuka, Pasar Murah Bone Bolango Langsung Ludes Diserbu Emak-Emak

Pendampingan tersebut bertujuan membantu pemda meningkatkan penerimaan sekaligus mencegah persoalan hukum.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah wajib pajak yang memiliki tunggakan. JPN akan membantu pemerintah daerah menyiapkan strategi penanganannya.

“Dengan adanya kerja sama yang sudah kami jalin dengan pemerintah daerah, ada strategi yang akan dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bisa menggali kembali potensi PAD. Contohnya, jika ada penunggak pajak, seperti apa penanganannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Apel Perdana Bupati Ismet Mile: ASN Harus Jadi Panutan Masyarakat

Feddy belum menyebutkan nilai tunggakan, jumlah wajib pajak, maupun jenis pajak yang dimaksud.

Ia menegaskan pendampingan tersebut merupakan langkah preventif agar upaya meningkatkan penerimaan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel