Hibata.id, Balikpapan – Polresta Balikpapan masih menyelidiki kematian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Balikpapan berinisial MH (40), yang meninggal dunia pada 30 September 2026.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas 10 WBP dan tiga petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Perkara tersebut ditangani Polresta Balikpapan melalui Polsek Balikpapan Selatan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IX/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim.
“Tim masih melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap secara terang-benderang peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban,” kata pihak Polresta Balikpapan.
Selain memeriksa saksi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, memeriksa rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan pihak Lapas dan dokter forensik RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Polisi Dalami Perkelahian
Berdasarkan keterangan sementara saksi, MH sempat terlibat perselisihan dan perkelahian dengan sejumlah WBP lain di kamar P7, Blok B1, Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Pada 29 September 2026, korban kembali terlibat perkelahian. Dalam kejadian tersebut, korban disebut mengalami benturan dan pukulan pada bagian kepala.
Setelah kejadian, kondisi korban melemah. WBP lain kemudian meminta bantuan petugas Lapas. Petugas bersama tim medis memberikan penanganan awal sebelum membawa korban ke RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Pihak rumah sakit kemudian menyatakan MH meninggal dunia pada dini hari, 30 September 2026.
Hasil Pemeriksaan Forensik
Hasil pemeriksaan dokter forensik menemukan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan tumpul, terutama pada bagian kepala.
Dokter juga menemukan perdarahan pada bagian otak serta resapan darah pada kulit kepala bagian belakang.
“Jadi sebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah kepala dan terjadi perdarahan pada otak yang mengakibatkan mati lemas,” jelas dokter forensik.
Polresta Balikpapan menyebut pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dua peristiwa perkelahian yang melibatkan korban dalam rentang 29 hingga 30 September 2026.
Penyidik masih mencocokkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, rekaman CCTV, dan barang bukti melalui pendekatan scientific crime investigation.
Polisi juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka jika alat bukti telah memenuhi ketentuan.
Terkait kemungkinan keterlibatan petugas Lapas, polisi menyatakan hingga pemeriksaan sementara belum menemukan indikasi keterlibatan petugas.
Penyidik tetap mendalami seluruh informasi dalam perkara tersebut.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik.












