Kabar

Usai Putusan 5 Terdakwa, Kampus IAIN Gorontalo Bungkam

×

Usai Putusan 5 Terdakwa, Kampus IAIN Gorontalo Bungkam

Sebarkan artikel ini
Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo. (Foto: Abdulharis Kune/Hibata.id)
Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo. (Foto: Abdulharis Kune/Hibata.id)

Hibata.id – Kasus kematian Hasan Saputra Marjono, mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo masih menyita perhatian publik. Sebab, usai dijatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap 5 terdakwa, pihak kampus masih bungkam.

Baca Juga: Perkantoran Blok Plan Provinsi Gorontalo Banyak yang Belum Bersertifikat

5 orang itu diantaranya, Adnan S Sango alias Anan, Muh Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y Panana alias Wiranto. Mereka telah terbukti dan meyakinkan bersalah menyebabkan orang lain mati

Baca Juga:  Konser Kotak yang Dilaksanakan Bawaslu Gorontalo Bakal Diguyur Hujan

Afrian Saputra, kakak dari korban mengaku tak puas dengan putusan pengadilan tersebut. Dirinya menuntut kepada pihak kampus IAIN Gorontalo, agar memberikan sanksi Drop Out (DO) terhadap 5 orang pelaku itu.

Baca Juga:  Situs Resmi IAIN Gorontalo Jadi Sarang Judol, Begini Penjelasan Pegiat IT

Baca juga: Tak Usah Cemas, Kota Gorontalo Aman dari Antraks

“Kami masih ingin meminta pertanggung jawaban dari pihak kampus. 5 orang pelaku itu harus di DO,” Afrian Saputra, Rabu (17/7/2024).

Alih-alih ditanggapi, pihak kampus IAIN Gorontalo hingga kini belum memberikan respon atas hasil putusan dari 5 terdakwa tersebut. Bahkan, kampus pun belum mau memberikan tanggapan sama sekali.

Baca Juga:  Kanwil Kemenag Gorontalo Dinilai Lakukan Pembohongan Publik Terkait Tukin P3K

“Saya belum mau kasih tanggapan soal ini. Soalnya masih banyak data yang mesti saya mo input hari ini,” kata Rulyjanto Podungge Wakil Dekan III IAIN Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel