Kabar

Heboh Soal Senam Rp5.000 di Pendopo, Pemkab Tulungagung Buka Suara

×

Heboh Soal Senam Rp5.000 di Pendopo, Pemkab Tulungagung Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tulungagung menegaskan senam massal dengan kontribusi Rp5.000 bukan kegiatan resmi pemerintah. Pemkab hanya memberi izin penggunaan tempat/Hibata.id
Pemkab Tulungagung menegaskan senam massal dengan kontribusi Rp5.000 bukan kegiatan resmi pemerintah. Pemkab hanya memberi izin penggunaan tempat/Hibata.id

Hibataid, Tulungagung Senam massal di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Jawa Timur, mendadak menjadi bahan perhatian setelah muncul informasi peserta dikenai kontribusi Rp5.000.

Pemkab Tulungagung buru-buru meluruskan persoalan tersebut. Kegiatan senam itu bukan agenda resmi pemerintah daerah. Pemkab mengaku hanya memberikan izin penggunaan lokasi kepada pihak penyelenggara.

Jadi, kalau urusannya senam, Pemkab bilang bukan mereka yang menggelar. Kalau urusannya Rp5.000, Pemkab juga mengaku tidak tahu-menahu.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung Aris Wahyudiono, S.STP., mengatakan pemerintah daerah memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan dari penyelenggara.

Baca Juga:  PETI Hancurkan Lahan Petani Pohuwato, Pemprov Justru Sibuk Cetak Sawah Baru

“Kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara,” kata Aris, Sabtu (8/8/2026) malam.

Menurut dia, dalam surat permohonan dan perjanjian penggunaan tempat tidak tercantum ketentuan mengenai pungutan Rp5.000 kepada peserta.

Begitu pula soal penjualan kupon doorprize. Pemkab menyatakan tidak memperoleh informasi tersebut dalam dokumen permohonan penggunaan lokasi.

“Kami tidak mendapatkan informasi apa pun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk,” ujarnya.

Baca Juga:  Sejumlah Buruh HIP Datangi Dinas Nakertrans Buol, Ada Apa?

Aris mengatakan apabila benar terdapat pungutan dalam kegiatan tersebut, kebijakan itu merupakan urusan penyelenggara. Pemkab tidak ingin kegiatan pihak ketiga yang menggunakan fasilitas pemerintah otomatis dianggap sebagai kegiatan pemerintah daerah.

Dengan kata lain, izin tempat bukan berarti seluruh isi acara ikut menjadi agenda Pemkab.

Pemkab Tulungagung pun mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum mengetahui siapa penyelenggara dan bagaimana mekanisme kegiatan tersebut.

Pemerintah daerah juga berencana mengevaluasi mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah.

Baca Juga:  PETI Iloheluma: Excavator Sudah Disita, Haji Agus Masih Misterius

Evaluasi itu diharapkan dapat membuat batas antara kegiatan pemerintah dan kegiatan pihak ketiga semakin terang, sehingga tidak muncul lagi kebingungan di masyarakat.

Hingga Sabtu malam, Pemkab Tulungagung menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari pihak penyelenggara mengenai pungutan Rp5.000 maupun penjualan kupon doorprize yang menjadi sorotan.

Soal senamnya, masyarakat boleh tetap sehat. Soal Rp5.000-nya, biarkan fakta yang lebih dulu pemanasan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel