Kabar

Dua WNA Tiongkok Tinggal di Rumah Kades Bermodal Surat Desa, Diduga Terkait Batu Hitam

×

Dua WNA Tiongkok Tinggal di Rumah Kades Bermodal Surat Desa, Diduga Terkait Batu Hitam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi WNA Ilegal. Foto: Istw
Ilustrasi WNA Ilegal. Foto: Istw

Hibata.id – Keberadaan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di salah satu desa di Provinsi Gorontalo menuai sorotan. Keduanya disebut telah berada di desa tersebut sejak 18 September 2026 dan tinggal di rumah kepala desa yang juga menerbitkan surat keterangan mengenai keberadaan mereka.

Berdasarkan informasi yang dikuti dari Berita A1.id, kedua WNA tersebut disebut hanya berbekal surat keterangan dari kepala desa sebagai dokumen yang menerangkan keberadaan mereka di wilayah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status keimigrasian keduanya. Sebab, surat keterangan yang diterbitkan pemerintah desa tidak serta-merta menggantikan dokumen keimigrasian yang menjadi dasar bagi orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia.

Baca Juga:  Partai Nonaktifkan Sejumlah Anggota DPR, Ternyata Mereka Tetap Terima Gaji

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keberadaan kedua WNA asal Tiongkok itu berkaitan dengan kegiatan penjajakan peluang investasi di wilayah tersebut. Namun, informasi yang diperoleh menunjukkan adanya dugaan aktivitas lain.

Menurut informasi anonim yang diperoleh, ketua WNA disebut tidak hanya menjajaki peluang investasi, tetapi juga diduga berkaitan dengan pembelian hasil pertambangan di Gorontalo, termasuk material yang disebut sebagai batu hitam dan emas.

Artinya, jika benar terdapat aktivitas ekonomi atau transaksi komoditas pertambangan yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut administrasi keberadaan orang asing di sebuah desa.

Baca Juga:  Skandal PETI Pohuwato, Mahasiswa Sebut Nama Kombes Rudi dalam Aksi Unjuk Rasa

Apalagi, kedua WNA tersebut dapat tinggal di rumah kepala desa dan menggunakan surat keterangan pemerintah desa untuk menerangkan keberadaan mereka.

Padahal, keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Ketentuan keimigrasian mengatur status orang asing berdasarkan maksud dan jangka waktu keberadaannya, termasuk visa serta izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangan.

Artinya, surat keterangan dari kepala desa tidak dengan sendirinya menjadi dasar legalitas izin tinggal seorang WNA apabila yang bersangkutan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang dipersyaratkan.

Baca Juga:  Daftar Hari Libur Nasional 2025

Kabarnya, pihak Imigrasi Gorontalo beberapa telah mengamankan kedua WNA asal Tiongkok tersebut. Namun sampai hari ini, pihak berwewenang belum memberikan informasi lebih jelas soal status keberadaan kedua WNA yang diduga berkaitan dengan pertambangan batu hitam.

Hingga berita ini terbit, Hibata.id masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Imigrasi Gorontalo dan kepala desa yang disebut menerbitkan surat keterangan sekaligus menyediakan tempat tinggal bagi kedua WNA tersebut.