Hukum

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Ilegal di Pohuwato Masuk Tahap II

×

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Ilegal di Pohuwato Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (8/10/2026)/Hibata.id
Polres Pohuwato menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (8/10/2026)/Hibata.id

Pohuwato, Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan tersangka berinisial MKP beserta barang bukti.

MKP diduga kuat terlibat perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal.

Tersangka akhirnya diserahakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pohowato, Kamis (8/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Baca Juga:  Proyek Jalan Desa di Duhiadaa Amburadul, Ada Aroma Korupsi?

Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, pada 10 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turungan mengatakan penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang kami serahkan terdiri dari satu unit mobil pick up Daihatsu warna putih nomor polisi DD 8764 RO, satu buah kunci mobil, 45 jerigen berukuran 35 liter yang diduga berisikan BBM jenis solar, serta satu unit telepon seluler merek Redmi 13C warna biru muda,” kata Renly.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Tulungagung, 11 Pejabat OPD Diperiksa Maraton

Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil pikap, satu kunci kendaraan, 45 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang diduga berisi solar, serta satu unit telepon seluler.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:  Jaksa Sebut Rugi Rp2,9 Triliun, Anak Riza Chalid: Itu Tagihan Penyewaan

Undang-Undang itu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Setelah penyerahan tahap II, jaksa akan melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.