Kabar

Surat Kades untuk 2 WNA China di Gorontalo, Apa Dasarnya?

×

Surat Kades untuk 2 WNA China di Gorontalo, Apa Dasarnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi WNA Ilegal. Foto: Istw
Ilustrasi WNA Ilegal. Foto: Istw

Hibata.id, Gorontalo – Keberadaan dua warga negara asing (WNA) asal China di kediaman Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, menyisakan sejumlah pertanyaan.

Salah satunya menyangkut dasar penerbitan surat keterangan oleh pemerintah desa.

Dilansir Berita A1.id memperoleh dua lembar surat berkop resmi Pemerintah Desa Suka Damai.

Kedua dokumen itu menerangkan keberadaan dua WNA berinisial Mr. YL (53) dan Mr. JH (42).

Dokumen tersebut mencantumkan nomor paspor dan visa masing-masing WNA. Namun, nomor dokumen tidak ditampilkan secara lengkap dalam pemberitaan ini.

Kepala Desa Suka Damai, Arfan Yahya, membenarkan kedua WNA tersebut tinggal di kediamannya.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2026), Arfan menegaskan bahwa surat yang diterbitkannya bukan izin tinggal.

Menurut Arfan, surat tersebut hanya menjadi pemberitahuan kepada Ditintelkam Polda Gorontalo dan pihak imigrasi mengenai keberadaan kedua WNA di wilayah desanya.

Namun, penjelasan itu belum menjawab sejumlah pertanyaan. Apa dasar administratif penerbitan surat tersebut? Apakah pemerintah desa telah memeriksa dokumen keimigrasian kedua WNA? Apa tujuan mereka tinggal di rumah kepala desa?

Awak media berupaya menggali persoalan tersebut lebih lanjut. Namun, komunikasi dengan Arfan terputus ketika pertanyaan menyentuh pemahaman regulasi keimigrasian.

Baca Juga:  IMM Pohuwato Soroti Ketidakhadiran Pani Gold Project di RDP

Upaya konfirmasi melalui WhatsApp dan telepon seluler berikutnya belum berhasil.

Terputusnya komunikasi tersebut tidak membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, penjelasan mengenai dasar penerbitan surat dan status kedua WNA masih diperlukan.

Surat Desa Bukan Izin Tinggal WNA

Surat keterangan pemerintah desa perlu dibedakan dari dokumen keimigrasian. Keduanya memiliki fungsi berbeda.

Pemerintah desa dapat menyampaikan informasi mengenai keberadaan orang asing kepada instansi terkait.

Namun, surat keterangan desa tidak dengan sendirinya memberikan izin tinggal kepada WNA di Indonesia.

Karena itu, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar keberadaan surat berkop pemerintah desa. Hal yang lebih penting ialah status keimigrasian kedua WNA tersebut.

Imigrasi perlu memastikan jenis visa dan izin tinggal yang mereka miliki.

Masa berlaku dokumen serta kesesuaian kegiatan dengan izin tersebut juga perlu diperiksa.

Pemeriksaan itu penting untuk menjawab apakah keberadaan kedua WNA di Kabupaten Gorontalo telah sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Jika surat tersebut hanya berfungsi sebagai pemberitahuan, pemerintah desa perlu menjelaskan dasar dan tujuan penerbitannya.

Penjelasan itu juga penting agar surat tersebut tidak disalahartikan sebagai bukti legalitas izin tinggal.

Baca Juga:  Badrun Yonu Tegaskan Tanda Tangannya Bukan Surat Pernyataan Damai

Pasal 122 UU Keimigrasian Perlu Dicermati

Persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya.

Pasal 122 huruf b mengatur sanksi bagi orang yang dengan sengaja menyuruh atau memberikan kesempatan kepada WNA untuk menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tersebut.

Namun, keberadaan WNA di rumah kepala desa tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Aparat harus memeriksa status izin tinggal, kegiatan kedua WNA, serta tindakan pihak yang diduga memberikan kesempatan. Unsur kesengajaan dan ketentuan hukum yang relevan juga harus dibuktikan.

Selain itu, Pasal 124 UU Keimigrasian mengatur persoalan pemberian pemondokan kepada orang asing dalam kondisi tertentu, yakni apabila orang tersebut diketahui atau patut diduga berada di Indonesia secara tidak sah.

Penerapan pasal tersebut juga memerlukan pembuktian sesuai unsur hukum yang berlaku. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan informasi bahwa dua WNA tinggal di kediaman kepala desa.

Imigrasi dan Polda Gorontalo Perlu Memberikan Penjelasan

Keberadaan dua surat keterangan tersebut menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk memperjelas duduk perkara.

Baca Juga:  Daftar Pemenang SCTV Awards 2025 Semua Kategori

Pemeriksaan dokumen diperlukan agar status kedua WNA tidak hanya bergantung pada keterangan pemerintah desa.

Imigrasi perlu mengklarifikasi keabsahan dokumen perjalanan dan izin tinggal keduanya.

Instansi tersebut juga perlu memastikan tujuan kedatangan serta kegiatan mereka selama berada di Gorontalo.

Polda Gorontalo juga perlu memberikan penjelasan mengenai pemberitahuan yang disebut telah disampaikan kepada Ditintelkam.

Apakah laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti? Pertanyaan ini masih memerlukan jawaban resmi.

Di sisi lain, Arfan Yahya perlu menjelaskan alasan kedua WNA tinggal di kediamannya.

Dasar penerbitan surat dan tujuan penggunaannya juga perlu disampaikan secara terbuka.

Hingga berita ini disusun, naskah sumber belum memuat keterangan resmi dari pihak imigrasi maupun Polda Gorontalo mengenai hasil pemeriksaan kedua WNA tersebut.

Kasus ini menyisakan tiga persoalan yang perlu dijawab. Pertama, apakah izin tinggal kedua WNA masih berlaku dan sesuai peruntukannya? Kedua, apa dasar penerbitan surat keterangan oleh pemerintah desa? Ketiga, apakah instansi terkait telah melakukan pemeriksaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan ini berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan sekadar dugaan.