Hibata.id, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap dugaan pembakaran satu unit mobil pikap Suzuki Carry di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial D diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp40 juta tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan pada Jumat (9/10/2026), menyusul penyelidikan atas kebakaran kendaraan milik pria berinisial R yang terjadi pada Sabtu (26/9/2026).
Mobil pikap tersebut sebelumnya terparkir di tepi jalan, tepat di seberang rumah pemiliknya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap penyebab serta pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar bersama Kasat Reskrim Polresta Samarinda Dr. Rahmat Aribowo menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
Polisi Dalami Dugaan Penggunaan Bensin
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi, polisi menduga D terlibat dalam pembakaran mobil tersebut. Pria itu disebut memiliki hubungan pekerjaan dengan korban di bidang konstruksi.
Dalam rangkaian kejadian yang didalami penyidik, D diduga berboncengan sepeda motor dengan seorang rekannya sambil membawa sekitar satu liter bensin.
Setelah tiba di rumah, D diduga mengambil sepotong kain dan mencelupkannya ke dalam bensin. Kain tersebut kemudian diduga dibawa ke mobil pikap milik korban dan dibakar menggunakan korek api gas.
Polisi menduga kain yang menyala itu kemudian dilemparkan ke dalam kendaraan hingga memicu kebakaran. Namun, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan kronologi dan peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Motif Sakit Hati Masih Didalami
Polisi menduga rasa sakit hati terhadap pemilik kendaraan menjadi latar belakang kejadian tersebut. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami dugaan motif itu untuk memastikan latar belakang peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Kebakaran tersebut mengakibatkan satu unit Suzuki Carry milik R terbakar. Polisi menaksir kerugian materiil sementara mencapai sekitar Rp40 juta.
Penyidik Lanjutkan Pemberkasan Perkara
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran kendaraan.
Berdasarkan keterangan kepolisian dalam naskah sumber, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Penyidik kini melanjutkan pemberkasan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan melalui komunikasi atau jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain maupun menimbulkan kerugian materiil.












