Hibata.id, Pohuwato – Upaya Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seharusnya mendapat tepuk tangan.
Namun, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal itu justru lebih dulu mengundang geleng kepala.
Bagaimana tidak, aturan dengan Nomor 100/PEM-DLH/524 tertanggal 29 April 2026 itu sudah beredar lengkap dengan tanda tangan dan paraf pejabat terkait.
Isinya pun cukup lengkap, mulai dari larangan kantong plastik hingga ancaman pencabutan izin usaha bagi pelanggar.
Masalahnya, belakangan muncul pengakuan dari pihak Sekretariat Daerah (Setda) bahwa aturan tersebut ternyata belum melewati proses harmonisasi di Bagian Hukum.
Ibarat nasi sudah jadi bubur, tinggal cari kerupuk, Perbup ini keburu jalan-jalan duluan sebelum dicek tiket keberangkatannya.
Dalam isi aturan itu, pemerintah daerah sebenarnya tampak cukup tegas.
Pada BAB III Pasal 3 misalnya, setiap orang dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, pasar modern hingga pasar tradisional.
Bukan cuma kantong plastik, sedotan plastik dan styrofoam juga ikut masuk daftar musuh lingkungan.
Pelaku usaha bahkan diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
Jadi, kalau nanti belanja cabai di pasar terus dikasih kantong anyaman atau tas kain bergambar bunga matahari, jangan kaget. Itu mungkin bagian dari revolusi lingkungan.
Perbup ini juga mengatur soal pemilahan sampah dari sumbernya. Masyarakat didorong memilah sampah plastik dan menyerahkannya ke bank sampah atau pengelola sampah terintegrasi.
Di atas kertas, konsepnya terdengar rapi. Lingkungan bersih, plastik berkurang, masyarakat disiplin. Semua tampak ideal seperti iklan layanan masyarakat menjelang Hari Lingkungan Hidup.
Namun, drama justru muncul dari proses lahirnya aturan tersebut.
Plh Sekretaris Daerah Pohuwato, Achmad Djuuna, mengungkapkan bahwa Perbup itu tidak melalui Bagian Hukum Setda sebagaimana prosedur pembentukan regulasi daerah.
“Masalahnya tidak melalui Bagian Hukum. Kita sadar setelah jadi, akhirnya ditarik dan dimintakan draf susulan,” kata Achmad.
Pernyataan itu langsung memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana sebuah Perbup bisa sampai ditandatangani dan beredar, sementara dapur hukumnya justru belum mencicipi masakannya?
Kalau diibaratkan pertandingan sepak bola, ini seperti wasit sudah meniup peluit kick-off, pemain sudah lari ke lapangan, tapi panitia baru sadar garis lapangannya belum dicat.
Achmad juga mengakui aturan tersebut diinisiasi dinas terkait tanpa melalui proses harmonisasi hukum terlebih dahulu. Karena itu, Perbup yang sudah telanjur beredar akan dibahas kembali.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pohuwato, Owin Mohi, menegaskan aturan tersebut belum bisa diberlakukan.
“Itu akan diproses lebih lanjut, diverifikasi, dibahas, kemudian diharmonisasi,” ujar Owin.
Di sisi lain, dokumen tersebut turut memuat paraf koordinasi sejumlah pejabat, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup hingga kepala bidang terkait.
Perbup itu juga ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga.
Kondisi itu membuat publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang paling semangat melahirkan aturan ini sampai proses administrasinya seperti ikut “diet plastik” — tipis dan nyaris tak terlihat.
Terlepas dari polemik tersebut, substansi pengurangan sampah plastik sebenarnya menjadi langkah penting yang banyak didorong pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.
Hanya saja, publik tentu berharap semangat menjaga lingkungan juga diikuti dengan tata kelola regulasi yang rapi. Sebab, aturan yang baik bukan hanya soal isi, tetapi juga bagaimana proses pembentukannya berjalan sesuai prosedur.













