Kabar

Pengangkutan BBM Ilegal Jadi Fakta PETI di Pohuwato Terus Beroperasi

×

Pengangkutan BBM Ilegal Jadi Fakta PETI di Pohuwato Terus Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Pengangkutan BBM Ilegal Buka Fakta Tambang Emas Tanpa Izin di Pohuwato Terus Beroperasi/Hibata.id
Pengangkutan BBM Ilegal Buka Fakta Tambang Emas Tanpa Izin di Pohuwato Terus Beroperasi/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menetapkan seorang warga Kecamatan Buntulia sebagai tersangka.

Penetapan ini berhubungan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Tersangka berinisial NK (42), warga Desa Buntulia Utara, diamankan bersama satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up. Ia diduga kuat mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi ke tambang ilegal.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal giat patroli, Kamis (7/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.

Baca Juga:  Pemecatan Sitti Magfirah Memanas, PP Muhammadiyah Turun Tangan

Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa BBM subsidi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 20 galon berisi solar subsidi.

“Dengan total sekitar 660 liter serta satu galon berisi pertalite sekitar 23 liter,” kata Renly di Pohuwato.

Selain solar dan pertalite, petugas juga menemukan BBM jenis dexlite yang turut diangkut menggunakan kendaraan tersebut.

Polisi menduga BBM itu akan dibawa menuju area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pohuwato.

Baca Juga:  Gunung Ruang masih Level Awas, Warga Waspadai Paparan Abu Vulkanik

Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta barang bukti ke Mapolres Pohuwato untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato menetapkan NK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga:  Cerita Petani Pohuwato Terjepit di Antara Sawah yang Mati dan Tambang yang Terkunci

Kemudian menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polres Pohuwato menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel