Hibata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya minuman keras (miras) di Sky Biliard. Temuan tersebut sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online lokal.
“Kami langsung menuju Sky Biliard pasca adanya laporan temuan Miras,” ujar Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, saat bersama jajaran mendatangi lokasi pada Selasa, 5 Mei 2026.
Marwan menuturkan, setibanya di lokasi, pihaknya langsung meminta keterangan dari pemilik usaha Sky Biliard. Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik mengakui adanya permintaan dari pengunjung untuk menyediakan minuman beralkohol.
“Dari pengakuan pemilik, ada customer meminta untuk disediakan Miras. Katanya, tak berselang lama datang petugas melakukan razia,” kata Marwan.
Meski demikian, Satpol PP tetap mengambil langkah tegas dengan menutup sementara tempat usaha tersebut. Keputusan itu disebut sesuai instruksi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang melarang keberadaan minuman beralkohol di tempat hiburan di wilayah kota.
“Kami juga akan memanggil pemiliknya hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Sky Biliard telah lebih dulu menerima sanksi penutupan dari Pemerintah Kota Gorontalo. Sementara itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) disebut belum mengeluarkan rekomendasi pasca penutupan tersebut.













