Hibata.id, Boalemo – Aktivitas alat berat jenis excavator kembali menjadi sorotan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Di tengah penertiban aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin di sejumlah wilayah, sebuah excavator justru terlihat masih melakukan pengerukan tanah di kawasan yang disebut sebagai lokasi pertambangan.
Excavator tersebut tampak bekerja di area terbuka dan mengubah kondisi permukaan tanah.
Aktivitas itu segera memunculkan persoalan yang lebih mendasar, apakah kegiatan tersebut memiliki izin, siapa pengelolanya, dan sejauh mana pengawasan aparat terhadap lokasi tersebut?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di wilayah lain Kabupaten Boalemo.
Di Kecamatan Dulupi, misalnya, satu unit excavator disebut telah diamankan dalam penertiban aktivitas pertambangan. Namun, pada saat yang sama, alat berat masih terlihat beroperasi di Wonosari.
Perbedaan kondisi tersebut membuat status aktivitas pertambangan di Wonosari perlu mendapat penjelasan terbuka. Jika kegiatan itu memiliki izin, legalitasnya tentu menjadi hal penting untuk diketahui.
Sebaliknya, apabila tidak mengantongi izin, keberadaan alat berat yang tetap beroperasi menjadi persoalan yang patut diperiksa aparat.
Yang menjadi perhatian bukan semata keberadaan excavator, melainkan aktivitas pengerukan yang berlangsung di lapangan.
Penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan dapat mengubah bentang alam, membuka lapisan tanah, menghilangkan vegetasi, serta meningkatkan potensi erosi.
Dampaknya juga perlu diperhatikan apabila pengerukan dilakukan di sekitar jalur air atau wilayah yang memiliki fungsi ekologis tertentu.
Karena itu, pemeriksaan terhadap lokasi Wonosari tidak cukup berhenti pada ada atau tidaknya excavator.
Aparat dan instansi teknis juga perlu memastikan status wilayah, dokumen perizinan, pihak yang mengelola kegiatan, pemilik atau pengguna alat berat, serta aspek pengelolaan lingkungannya.
Terlebih, penertiban pertambangan tidak akan efektif apabila hanya menyasar lokasi tertentu sementara aktivitas serupa masih berlangsung di wilayah lain tanpa kejelasan status hukum.
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar dugaan.
Apakah aktivitas pertambangan di Wonosari memang memiliki legalitas? Apakah penggunaan excavator telah memenuhi ketentuan? Dan apakah lokasi tersebut sudah masuk dalam pengawasan aparat maupun instansi teknis?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari pihak yang berwenang.
Polres Boalemo bersama instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai aktivitas excavator di Wonosari agar publik mengetahui apakah kegiatan tersebut legal atau justru membutuhkan tindakan penertiban.
Sebab, ketika sebuah alat berat terus mengeruk tanah di tengah sorotan terhadap aktivitas pertambangan, yang dipertanyakan bukan hanya apa yang sedang dikerjakan excavator itu, tetapi juga siapa yang mengawasi dan atas dasar hukum apa aktivitas tersebut berlangsung.












