Hibata.id – Perkembangan teknologi yang semakin cepat telah memudahkan umat Islam dalam menjalankan ibadah, termasuk pembayaran zakat fitrah secara daring. Namun, apakah sah zakat fitrah yang dibayarkan secara daring atau melalui transfer?
Pendakwah terkenal Ustadz Abdul Somad, atau UAS, menyatakan bahwa hukum pembayaran zakat fitrah secara daring tetap sah meskipun tanpa perjanjian tertulis. Menurutnya, karena perjanjian tidak termasuk dalam syarat zakat fitrah. Hukum perjanjian dalam zakat fitrah hanya bersifat sunnah.
Baca Juga: Bupati Bonebol Sarankan ASN Bayar Zakat Fitrah Lewat Baznas
“Mengenai perjanjian, saya membayar zakat tahun ini secara tunai. Saya menerimanya. Itu yang dijelaskan dalam ayat. Apakah hukum berperjanjian (dalam zakat fitrah)? Bukan syarat wajib, bukan persyaratan, tapi sunnah,” kata UAS seperti yang dikutip dari YouTube Goto Islam, Sabtu (30/3/2024).
Baca halaman berikutnya…