Scroll untuk baca berita
Editorial

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Nonmuslim

×

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Nonmuslim

Sebarkan artikel ini
Daging Kurban/Hibata.id
Daging Kurban/Hibata.id

Hibata.id – Hari Raya Idul Adha akan tiba. Umat Islam akan menyambut lebaran haji itu dengan penuh suka cita. Tidak lupa juga menyiapkan hewan kurban bagi yang akan melaksanakan.

Penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha dilakukan setelah salat Id pada 10 Dzulhijjah. Waktu penyembelihan berlangsung hingga hari tasyrik atau tiga hari setelah Idul Adha (11-13 Dzulhijjah).

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Update Terbaru Pendaftaran CPNS 2024

Baca Juga:  Makin Mahal, Simak Tips Menghemat Beras Jelang Ramadan

Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah. Bagi yang mampu, dianjurkan untuk membeli hewan kurban dan dipotong saat hari penyembelihan.

Baca Juga:  Makna Kenaikan Yesus Kristus: Janji Ilahi dan Misi Rohani ke Ujung Bumi

Daging kurban yang telah disembelih dibagikan kepada orang lain. Orang yang berhak menerima daging kurban sangat luas, tidak seperti zakat yang spesifik. Bahkan, orang yang berkurban juga berhak menikmati bagian daging kurbannya sebagai bukti syukur kepada-Nya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel