Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel menyatakan komitmen kuat untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.
Komitmen ini akan diwujudkan melalui berbagai langkah konkret, mulai dari peluncuran program pemberdayaan masyarakat antinarkoba di Kelurahan Biawu, hingga pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba dan Alkohol yang akan segera dikukuhkan dalam waktu dekat.
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Diperlukan langkah pencegahan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
“Kami tidak akan biarkan kota ini rusak oleh narkoba. Ini musuh bersama, dan Pemkot berada di garis depan,” tegas Indra dalam sambutannya saat menghadiri agenda pemusnahan barang bukti 37 perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (26/6/2025).
Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, antara lain narkotika jenis sabu dan ganja, merkuri, senjata tajam, serta alat bantu tindak kejahatan lainnya. Namun, menurut Indra, memerangi narkoba tidak cukup hanya dengan membakar barang bukti. Langkah pencegahan harus dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar.
“Tagline kami, ‘Torang Bekeng Bae’ Ini Kota, harus dijalankan secara nyata. Tidak cukup hanya dengan penindakan, tapi juga pemberdayaan. Kami ingin warga memiliki benteng sosial dan ekonomi yang kuat agar tidak mudah terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Adhan–Indra juga menyerukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, tokoh agama, pendidikan, hingga elemen masyarakat, agar upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Gorontalo bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari visi besar Pemerintah Kota Gorontalo untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan sehat bagi generasi masa depan.