“Pemda bersepakat dengan ahli waris dan akan didampingi oleh APH Kejari Bone Bolango, Polres Bone Bolango dan Polda Gorontalo dalam percepatan penyelesaian pembayaran tanah tersebut,”jelasnya
Ia juga menambahkan, para ahli waris akan membuka akses jalan tersebut dengan syarat pembayarannya akan segera diproses oleh Pemerintah Daerah Bone Bolango.
“Apabila tidak dilakukan tahapan proses pembayaran terhadap tanah tersebut yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran maka ahli waris akan menutup kembali jalan dimaksud,” pungkasnya