Hibata.id – Kasus pembunuhan ibu kandung yang terjadi di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menggegerkan warga.
Pelaku pembunuhan, Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), ternyata seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Metro Bekasi.
“Pelaku merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kabupaten,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pada Senin, 2 Desember 2024. Saat ini, Nikson tengah diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. “Kami akan memproses kasus ini secara tegas,” tegasnya.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, Herlina Sianipar (61), sedang melayani pembeli di warungnya saat pelaku tiba-tiba menyerang.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menjelaskan kronologi kejadian.
“Pelaku muncul dari belakang, mendorong tubuh korban hingga jatuh, lalu memukul kepala korban dengan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak tiga kali,” ungkap Wahyu.
Saksi mata yang melihat kejadian tersebut langsung melarikan diri dan memberitahu tetangganya, Hotbin Pasaribu.
Hotbin kemudian meminta bantuan dan menghubungi ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari. Namun, nyawa Herlina tak tertolong.
“Korban meninggal dunia saat tiba di rumah sakit,” tambah Wahyu.
Setelah melakukan penganiayaan, Nikson melarikan diri menggunakan mobil pikap.
Namun, pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, ia memarkirkan kendaraannya di depan RS Hermina Cileungsi dan berjalan kaki ke restoran Kopi Kenangan.
Di sana, ia membuat keributan hingga akhirnya ditangkap oleh petugas.
“Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri,” pungkas Wahyu.