Selain itu juga dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) serta anggota Polresta Gorontalo Kota.
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo dengan nomor KEP/57/III/2024.
Baca Juga: Akses Jalan Menuju Perkantoran di Bonebol Diblokade Pemilik Lahan, Mengapa.?
Surat itu berisi tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menjelaskan, bahwa anggota Polresta Gorontalo Kota yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin.
Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran dengan meninggalkan dinas atau melakukan desersi dalam pelaksanaan tugas selama lebih dari satu tahun.
Kapolresta juga mengharapkan kepada seluruh anggota Polresta Gorontalo Kota, baik secara personal maupun atas nama pimpinan Polri, agar tidak terjadi lagi upacara semacam ini di masa mendatang.
Baca halaman berikutnya…