Hukum

Anggota Polresta Gorontalo Kota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

×

Anggota Polresta Gorontalo Kota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)/Hibata.id
Polresta Gorontalo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)/Hibata.id

Selain itu juga dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) serta anggota Polresta Gorontalo Kota.

Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo dengan nomor KEP/57/III/2024.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Akses Jalan Menuju Perkantoran di Bonebol Diblokade Pemilik Lahan, Mengapa.?

Baca Juga:  Operasi Patuh 2024, Polresta Gorontalo Kota Utamakan Teguran Tertulis

Surat itu berisi tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menjelaskan, bahwa anggota Polresta Gorontalo Kota yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin.

Baca Juga:  Jelang Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg, Ketua LP3 Gorontalo Angkat Bicara

Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran dengan meninggalkan dinas atau melakukan desersi dalam pelaksanaan tugas selama lebih dari satu tahun.

Kapolresta juga mengharapkan kepada seluruh anggota Polresta Gorontalo Kota, baik secara personal maupun atas nama pimpinan Polri, agar tidak terjadi lagi upacara semacam ini di masa mendatang.

Baca Juga:  Operasi TNI dan Polri Berhasil Amankan Distrik Homeyo Intan Jaya dari Serangan OPM

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600