Hukum

Anggota Polresta Gorontalo Kota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

×

Anggota Polresta Gorontalo Kota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)/Hibata.id
Polresta Gorontalo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)/Hibata.id

Selain itu juga dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) serta anggota Polresta Gorontalo Kota.

Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo dengan nomor KEP/57/III/2024.

Baca Juga: Akses Jalan Menuju Perkantoran di Bonebol Diblokade Pemilik Lahan, Mengapa.?

Baca Juga:  Polda Gorontalo Sisir Terminal Telaga dengan Anjing Pelacak, Ada Apa?

Surat itu berisi tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menjelaskan, bahwa anggota Polresta Gorontalo Kota yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin.

Baca Juga:  Tiga Pejabat Utama Polda Gorontalo Dimutasi, Irwasda hingga...

Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran dengan meninggalkan dinas atau melakukan desersi dalam pelaksanaan tugas selama lebih dari satu tahun.

Kapolresta juga mengharapkan kepada seluruh anggota Polresta Gorontalo Kota, baik secara personal maupun atas nama pimpinan Polri, agar tidak terjadi lagi upacara semacam ini di masa mendatang.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Diminta Tangkap ‘Tara’, Penjual Miras Diduga Bekingan Polisi

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600