Hibata.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo gelar rapat membahas terkait tiga hal yang berkaitan dengan agenda-agenda DPRD ke depannya, Rabu (13/03/2024).
Adapun pembahasan tersebut, pertama membahas terkait surat masuk dari Bapemperda terhadap rancangan peraturan daerah, yaitu tentang kearsipan, minuman beralkohol, RPJPD
“Ranperda kearsipan dan minuman beralkohol akan dibahas dirapat Banmus selanjutnya, untuk RPJPD sudah kami sepakati hari ini,” jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi.
Baca Juga:
Ketua DPRD Gorontalo: Penetapan 1 Ramadhan Ikuti Keputusan Pemerintah
Hari Perempuan Sedunia, Meyke Kamaru Ajak Perempuan Berkontribusi
RPJPD disepakati hari ini, kata Sofyan, karena itu tidak tercantum pada Propemperda tahun 2024. Hal tersebut juga merupakan mekanisme pembahasan anggaran sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca halaman berikutnya…