Hibata.id – Sebanyak 35 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo menjalani uji kompetensi dan evaluasi kinerja. Proses ini menjadi bagian dari penataan birokrasi setelah pemerintah daerah menyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Uji kompetensi dan evaluasi berlangsung di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo Djufri Damima mengatakan 32 pejabat mengikuti uji kompetensi karena masa mereka menduduki jabatan masih kurang dari empat tahun.
Adapun tiga pejabat lainnya menjalani evaluasi karena telah menduduki jabatan selama lima tahun atau lebih.
“Semua proses kami laksanakan berdasarkan regulasi. Petunjuk teknisnya sudah diatur oleh BKN dan hasilnya akan dilaporkan secara resmi,” kata Djufri.
Penilaian terhadap para pejabat tidak hanya dilakukan melalui satu tahapan. Peserta menjalani serangkaian proses yang mencakup penulisan makalah dengan bobot 20 persen, penelusuran rekam jejak, wawancara, serta tes tambahan yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel).
Djufri mengatakan seluruh tahapan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 serta petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut dia, penilaian juga mempertimbangkan pengalaman dan rekam jejak peserta. Dengan begitu, hasil evaluasi tidak hanya menggambarkan kemampuan pejabat saat mengikuti rangkaian tes, tetapi juga perjalanan karier dan kompetensinya selama menjalankan tugas pemerintahan.
“Semua aspek penilaian dilakukan sesuai ketentuan. Jadi, proses ini bukan sekadar melihat kemampuan seseorang, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman dan kompetensinya,” ujar Djufri.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan uji kompetensi dan evaluasi tersebut tidak semata-mata dimaksudkan untuk menentukan siapa yang layak atau tidak layak menduduki jabatan.
Menurut dia, proses tersebut merupakan konsekuensi administratif dan kelembagaan setelah adanya penyesuaian SOTK di Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Semua pejabat yang mengikuti evaluasi ini pada dasarnya memiliki potensi, kapasitas dan prestasi yang baik. Uji kompetensi ini merupakan pemenuhan regulasi sebagai konsekuensi dari adanya penyesuaian SOTK,” kata Sofyan.
Ia berharap proses tersebut menghasilkan komposisi pejabat yang mampu memperkuat kinerja organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bagi Sofyan, penataan JPT Pratama perlu dilakukan secara profesional dengan mempertemukan kapasitas pejabat dan kebutuhan organisasi.
Hasil uji kompetensi dan evaluasi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penataan JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sesuai ketentuan yang berlaku.













