Kota Gorontalo

Tunggak Pajak, 12 Usaha di Kota Gorontalo Ditempeli Stiker Peringatan

×

Tunggak Pajak, 12 Usaha di Kota Gorontalo Ditempeli Stiker Peringatan

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 12 dari 44 objek pajak yang tercatat menunggak telah ditempeli stiker peringatan oleh pemerintah daerah.
Sebanyak 12 dari 44 objek pajak yang tercatat menunggak telah ditempeli stiker peringatan oleh pemerintah daerah.

Hibata.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sebanyak 12 dari 44 objek pajak yang tercatat menunggak telah ditempeli stiker peringatan oleh pemerintah daerah.

Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, mengatakan 44 objek pajak tersebut terdiri atas 43 rumah makan, restoran, dan kafe serta satu hotel. Seluruhnya telah menerima teguran secara bertahap, mulai dari peringatan awal hingga teguran tertulis ketiga yang menjadi peringatan terakhir.

Baca Juga:  Marten Taha: Masa Jabatan Selesai, Program Kerja Harus Tuntas

“Dari 44 objek pajak tersebut, kami sudah melakukan penempelan stiker pada 12 objek pajak,” ujar Zamronie.

Stiker itu memuat informasi kepada masyarakat atau pengunjung bahwa usaha yang bersangkutan sedang berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bapenda. Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong para pelaku usaha segera melunasi tunggakan pajak mereka.

Menurut Zamronie, penempelan stiker mulai mendorong sejumlah pelaku usaha menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Mereka diberi tenggat pelunasan paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca Juga:  “Bekeng Bae” Pelayanan Publik, Wali Kota Adhan: Lurah dan Camat Harus Turun Tangan

“Bagi objek pajak yang sudah membuat surat perjanjian pembayaran, stiker akan kami cabut,” katanya.

Meski demikian, Bapenda tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan lebih tegas terhadap wajib pajak yang tetap mengabaikan kewajibannya setelah berulang kali menerima peringatan.

Zamronie mengatakan Bapenda akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah kecamatan, serta pemerintah kelurahan untuk menindak pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak daerah.

Baca Juga:  Adhan Dambea, Pemimpin yang Menginspirasi

Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) itu menegaskan, penutupan kegiatan operasional dapat dilakukan terhadap rumah makan, restoran, dan kafe yang tidak memenuhi kewajiban pemungutan pajak meski telah menerima peringatan lisan dan tiga kali teguran tertulis.

“Tindakan tegas berupa penutupan kegiatan operasional usaha akan dilakukan bagi Rumah Makan, Restoran maupun Cafe yang tidak melakukan kewajiban pemungutan pajak daerah, meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan secara lisan dan teguran tertulis sebanyak tiga kali,” tegas Zamronie.