Pohuwato

145 Napi di Pohuwato Dapat Remisi di HUT ke-81 RI, 4 Langsung Bebas

×

145 Napi di Pohuwato Dapat Remisi di HUT ke-81 RI, 4 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 145 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. (Foto: Istw)
Sebanyak 145 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. (Foto: Istw)

Hibata.id – Sebanyak 145 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Empat di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya berakhir.

Dari total 200 warga binaan yang saat ini menjalani pembinaan di Lapas Pohuwato, sebanyak 140 orang menerima Remisi Umum I. Sementara lima orang memperoleh Remisi Umum II.

Dari lima penerima Remisi Umum II tersebut, empat orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana. Satu warga binaan lainnya belum dapat bebas karena masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider.

Plh Kepala Lapas Pohuwato, Dedy Abdjul, mengatakan 200 warga binaan tersebut terdiri atas 164 narapidana dan 36 tahanan.

Baca Juga:  Ratusan Warga Pohuwato Ikuti Shalat Idul Adha 1447 Hijriah di Halaman Polres

“Jumlah warga binaan saat ini sebanyak 200 orang, terdiri dari 164 narapidana dan 36 tahanan,” ujar Dedy.

Remisi hingga Enam Bulan

Untuk penerima Remisi Umum I, pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar satu hingga enam bulan.

Rinciannya, 19 orang menerima remisi satu bulan, 28 orang dua bulan, 41 orang tiga bulan, 26 orang empat bulan, 17 orang lima bulan, dan sembilan orang memperoleh remisi enam bulan.

Sementara lima narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II menerima pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan. Sebanyak satu orang memperoleh remisi satu bulan, satu orang tiga bulan, satu orang empat bulan, dan dua orang enam bulan.

“Dari lima narapidana yang memperoleh Remisi Umum II, empat orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Sementara satu orang lainnya belum dapat langsung bebas karena masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider,” jelas Dedy.

Baca Juga:  Pemda Pohuwato Beli Mobil Dinas Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Ini Tanggapan DPRD

Di sisi lain, 60 WBP tidak mendapatkan remisi tahun ini. Mereka terdiri atas satu orang berstatus Register F, 10 orang yang masih menjalani pidana subsider atau denda, 36 orang berstatus tahanan, serta 13 orang yang belum memenuhi persyaratan administratif.

Menurut Dedy, remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan. Pemberian pengurangan masa pidana tersebut juga menjadi bentuk penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi ini menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan. Remisi juga diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana,” katanya.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Lanal Gorontalo Panen Raya Jagung Perdana di Pohuwato

Khusus bagi empat warga binaan yang langsung bebas, Dedy berharap mereka mampu kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan secara positif.

“Bagi warga binaan yang langsung bebas, kami berharap mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan secara positif. Sementara bagi yang masih menjalani masa pidana, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Lapas Pohuwato,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel