Politik

Diduga Lakukan Fitnah, La Andi Dilaporkan ke Bawaslu Buton Tengah

×

Diduga Lakukan Fitnah, La Andi Dilaporkan ke Bawaslu Buton Tengah

Sebarkan artikel ini
Samahuddin di dampingi pengacaranya saat mengadu ke Bawaslu/Hibata.id
Samahuddin di dampingi pengacaranya saat mengadu ke Bawaslu/Hibata.id

Hibata.id, Buton Tengah – H. Samahuddin, mantan Bupati Buton Tengah (Buteng), resmi melaporkan calon Bupati La Andi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buteng pada Senin, 28 Oktober 2024. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan yang dilakukan La Andi dalam orasi politiknya.

Selain La Andi, Samahuddin juga melaporkan seorang anggota tim kampanye La Andi. Menurutnya, kampanye La Andi tidak hanya menyampaikan visi dan misi, tetapi diduga memuat unsur fitnah yang menyinggung pribadinya.

Scroll untuk baca berita

“Keduanya melakukan itu, LA di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah beberapa hari lalu, sementara SG di Desa Matara,” ujar Samahuddin di depan Kantor Bawaslu Buteng.

Baca Juga:  Laporan Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang, Bawaslu Banggai: Tak Temukan Pelanggaran

Samahuddin menegaskan bahwa seorang calon bupati seharusnya menyampaikan program dan visi misi tanpa melibatkan tuduhan yang merugikan pihak lain.

“Yang mereka sampaikan bukan lagi visi misi, tetapi sudah merembes ke dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan terhadap saya,” jelasnya.

Adnan Tejo, kuasa hukum Samahuddin, mengatakan bahwa laporan ini dilayangkan berdasarkan dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d dan huruf c junto Pasal 187 Undang-Undang Pilkada. Adnan berharap Bawaslu dan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Buteng dapat menangani laporan ini secara profesional.

Baca Juga:  Tim IRIS Minta ASN dan Aparat Desa di Bone Bolango Tetap Netral

“Kami sudah mengajukan laporan resmi ke Bawaslu Buteng. Kami berharap proses ini berjalan sesuai hukum sehingga dapat melahirkan keputusan yang adil,” kata Adnan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buteng, Lucinda Theodora, membenarkan bahwa laporan dari salah satu pasangan calon telah diterima Bawaslu.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi: Pilbup Buton Tengah Sah, Tak Perlu PSU

“Laporan tadi sudah disampaikan kepada staf kami. Namun, saya belum melihat detail materi laporannya,” ujar Theodora.

Theo menambahkan bahwa laporan tersebut tengah diproses untuk dinilai kelayakannya secara formil dan materil, guna menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Kita akan melihat dugaan pelanggarannya, apakah administratif, tindak pidana, atau kategori lainnya,” tutup Theo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600