Pemberhentian tersebut diduga kuat terkait dengan masalah pembayaran Tukin yang hingg kini belum juga terselesaikan.
Baca Juga: Tukin PPPK Kemenag Gorontalo Tak Kunjung Cair, Indikasi Korupsi?
Pemberhentian itu berdasarkan Surat Perintah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas nomor 040299/MA/KP.07/9/2024 tertanggal 30 September 2024.
Muflih resmi digantikan oleh dr. Mansur Basir yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Namun, Ketua Tim Kerja Humas Kanwil Kemenag Gorontalo, Hamdan Zain, menepis anggapan bahwa pemberhentian Muflih terkait isu Tukin. Ia menjelaskan bahwa Muflih diistirahatkan karena alasan kesehatan.
“Beliau saat ini dalam perawatan karena sakit jantung. Ruang kerjanya sementara dipindahkan ke Kabid Haji,” kata Hamdan.
Hamdan juga menegaskan bahwa Muflih baru saja menjalani operasi jantung, sehingga pemberhentian Muflih sama sekali tidak terkait dengan masalah Tukin.
“Ini murni karena kondisi kesehatan beliau, tidak ada hubungannya dengan Tukin,” ia menandaskan.