Kabar

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Daeng Rudy yang Terduga Pelaku Usaha PETI Bulangita Dipolisikan

×

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Daeng Rudy yang Terduga Pelaku Usaha PETI Bulangita Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Sri Vanda bersama Irsan ketika melaporkan Daeng Rudy ke Mapolres Pohuwato dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Foto: Istw)
Sri Vanda bersama Irsan ketika melaporkan Daeng Rudy ke Mapolres Pohuwato dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Foto: Istw)

Hibata.id – Sri Vanda, yang merasa dirugikan, resmi melaporkan Daeng Rudy ke Mapolres Pohuwato dengan nomor laporan polisi LP/B/65/IV/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA GTLO. Laporan ini diajukan pada Selasa, 8 April 2025 malam, terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Daeng Rudy.

Menurut keterangan yang diperoleh, laporan tersebut bermula dari pemberitaan yang diterbitkan oleh sejumlah media, yang mengaitkan nama Sri Vanda dengan kasus pemerasan terhadap salah satu pelaku usaha tambang ilegal yang disebut-sebut terlibat dalam praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.

Scroll untuk baca berita

Dalam pemberitaan tersebut, nama Sri Vanda diduga dicemarkan dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam upaya pemerasan terhadap Daeng Rudy, yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal itu.

Merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan tersebut, Sri Vanda memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Daeng Rudy ke pihak kepolisian. Ia menilai bahwa tuduhan tersebut tidak hanya merusak nama baiknya, tetapi juga berdampak buruk pada reputasi pribadinya di mata masyarakat.

“Saya berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Saya juga mengimbau agar semua pihak dapat menjaga nama baik dan kehormatan orang lain,” kata Sri Vanda, kepada Hibata.id.

Baca Juga:  Kopolres Diminta Jangan Setengah Hati untuk Berantas PETI Pohuwato

Sri Vanda juga meminta agar media lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi, mengingat dampak besar yang bisa ditimbulkan oleh pemberitaan yang tidak akurat atau tidak terverifikasi.

Diketahui, Sri Vanda melaporkan masalah tuduhan pencemaran nama baik ini bersama Irsan, salah satu orang yang juga ikut terseret dalam tuduhan yang dilontarkan Daeng Rudy. Irsan dijadikan saksi dalam kasus yang dilaporkan Sri Vanda tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak media masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polres Pohuwato terkait laporan yang diajukan oleh Sri Vanda tersebut.

Sebelumnya, di beberapa media online, Sri Vanda dan Irsan disebut-sebut diduga telah melakukan pemerasan dengan dalih mengamankan pemberitaan soal pertambangan di Desa Bulangita. Hal itu disampaikan Daeng Rudy melalui sejumlah media online.

Hibata.id mengkonfirmasi langsung soal masalah ini kepada Daeng Rudy, sekitar Pukul 20.52 WITA, Selasa (8/4/2025). Upaya konfirmasi yang dilakukan ini juga bagian dari upaya klarifikasi untuk memberikan ruang hak jawab kepadanya.

Kepada Hibata.id, apa yang disampaikan Daeng Rudy tidak jauh berbeda dengan berita yang dibuat oleh beberapa media lainnya soal aktivitas PETI dan tuduhan adanya pemerasan.

Baca Juga:  Desk Pilkada NU dan Gardu Pemilu Gusdurian Canangkan Kampung Anti Politik Uang

Bahkan, Daeng Rudy pun tetap mengakui bahwa salah satu alat berat yang beroperasi di PETI Bulangita itu adalah miliknya. Ia juga bilang, lahan yang digunakannya itu adalah kebun miliknya juga.

“Alat berat itu saya punya sendiri pak. Lahan itu juga merupakan kebun saya sendiri,” kata Daeng Rudy kepada Hibata.id.

Selain itu, ia juga menjelaskan jumlah uang atensi itu hanya dirinya dapatkan berdasarkan informasi dari rekannya. Tetapi, dirinya mengaku belum pernah memberikan uang atensi itu karena dia baru masuk di lokasi tersebut.

“Cuman saya dengar dari teman-teman, uang atensi itu jumlahnya Rp50 juta,” ucapnya.

Tak hanya itu, Daeng Rudy mengungkapkan ada sejumlah wartawan yang menghubungi untuk mempertanyakan alat beratnya itu. Setelah itu, katanya, ada dua orang wartawan yang berkomunikasi dengannya.

Ia bilang, dua orang wartawan itu bernama Isran dan Vanda. Ia mengungkapkan, mereka mengatakan kepadanya bahwa ada sekitar 10 orang wartawan yang sedang sementara menulis soal PETI Bulangita tersebut.

“Mereka itu katanya ada 10 orang, dan 3 orang di antaranya yang tidak bisa diatur. 3 orang itu katanya orang kota, dan sedang berada di salah satu hotel di Pohuwato. 3 orang ini yang diminta mereka untuk diatur,” jelasnya.

Baca Juga:  Permintaan Beras Tinggi, Petani Gorontalo Kewalahan Akibat Hujan

Daeng Rudy mengaku kepada Isran dan Vanda untuk bisa mengatur 3 orang tersebut. Hanya saja, katanya, dirinya belum memiliki apa-apa karena baru pertama kali ikut masuk dalam PETI Bulangita, itu pun baru proses pengupasan tanah.

“Anak buah saya belum ada hasil, jadi saya dikejar-kejar terus. Dua kali saya di telepon pak. Malam saya ketemu dengan mereka, dan paginya saya di telepon lagi oleh Irsan,” ungkapnya.

Setelah irsan menelepon, kata Daeng Rudy, seorang bernama Vanda lagi kembali meneleponnya untuk meminta agar 3 orang tersebut bisa dipikirkan untuk diatur. Pasalnya, katanya, 3 orang itu akan segera pulang ke kota.

“Tadi saya dihubungi lagi oleh Ibu Vanda untuk meminta 3 orang itu bisa diatur, karena mereka akan segera pulang ke kota. Saya bilang, bagaimana saya mau atur itu dengan kondisi saya baru mulai beroperasi,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600