Hibata.id – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo mengungkap sejumlah temuan awal terkait dugaan ketidaksesuaian data kebun plasma kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo.
Fakta tersebut muncul dalam rapat lanjutan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar pada Senin (14/4/2025).
Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara data kebun plasma yang tercatat dan kondisi faktual di lapangan.
“Data awal ini menunjukkan adanya kebun plasma secara administratif, namun saat diverifikasi ke lapangan, keberadaannya diduga tidak sesuai atau bahkan tidak ada,” kata Umar usai rapat.
Ia menegaskan bahwa kebun plasma merupakan hak dasar bagi petani yang berada di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan regulasi yang berlaku, 20 persen dari total luas lahan seharusnya dialokasikan untuk kebun plasma masyarakat.
Namun, menurut Umar, sejumlah lahan sawit yang sudah berstatus perkebunan belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini berimplikasi pada hilangnya potensi ekonomi daerah.
“Banyak lahan yang belum ditanami secara optimal. Artinya, daerah kehilangan manfaat ekonomi yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat,” ujarnya.
Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, lanjut dia, masih dalam tahap pengkajian menyeluruh terhadap berbagai data dan informasi terkait pengelolaan perkebunan sawit tersebut.
“Hingga kini kami belum menyampaikan rekomendasi atau usulan, karena masih dalam tahap pendalaman. Kami juga berencana turun langsung ke masyarakat untuk menghimpun informasi secara langsung,” tutup Umar Karim.