Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta, Kamis (26/6/2025), dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) yang digunakan dalam sistem pembayaran non-tunai.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan penyelewengan dalam proses pengadaan EDC, yang selama ini digunakan secara luas di sektor perbankan dan layanan publik.
EDC atau Electronic Data Capture merupakan perangkat elektronik yang digunakan untuk memproses transaksi nontunai melalui kartu debit, kartu kredit, maupun uang elektronik. Alat ini lazim dijumpai di toko, restoran, hotel, hingga lembaga keuangan seperti bank.
Menurut informasi yang dihimpun, pengadaan EDC yang menjadi objek penyidikan diduga mengandung unsur pelanggaran prosedur dan mark-up harga.
Apa Itu EDC dan Bagaimana Fungsinya?
EDC berfungsi sebagai perantara transaksi antara konsumen dan institusi keuangan. Perangkat ini mengizinkan pelanggan melakukan pembayaran dengan menggesek (swipe), memasukkan (insert/chip), atau mengetukkan (tap/contactless) kartu mereka ke mesin.
Melalui koneksi langsung ke jaringan bank atau sistem payment gateway, EDC segera memverifikasi dan mencatat transaksi, lengkap dengan pencetakan struk sebagai bukti pembayaran.
Jenis-jenis EDC yang umum digunakan di Indonesia antara lain:
-
Stand Alone EDC, yang terhubung ke internet melalui kabel LAN atau Wi-Fi, umum digunakan di kasir.
-
Mobile EDC, memanfaatkan jaringan seluler dan biasa digunakan oleh pelaku UMKM atau jasa antar.
-
Integrated EDC, yang terhubung langsung dengan sistem Point of Sale (POS) pada ritel modern.
Perangkat EDC umumnya dilengkapi dengan pembaca kartu magnetik dan chip, layar LCD, keypad, printer struk, serta sistem konektivitas jaringan. Seluruh elemen tersebut berperan dalam mendukung efisiensi dan keamanan transaksi.
Manfaat dan Risiko Pengadaan
EDC memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan pembayaran nontunai sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi transaksi. Sistem ini juga mengurangi risiko peredaran uang palsu dan kesalahan pengembalian uang.
Namun dalam praktik pengadaannya, EDC berpotensi disalahgunakan, terutama jika:
-
Harga satuan perangkat dinaikkan secara tidak wajar (mark-up)
-
Spesifikasi perangkat tidak sesuai kontrak
-
Proses tender tidak transparan
-
Terdapat unsur suap dalam pengadaan
KPK menyatakan pengawasan yang ketat dibutuhkan dalam setiap pengadaan alat sistem pembayaran di sektor publik agar tak menjadi celah praktik korupsi.
Pemerintah bersama Bank Indonesia terus mendorong percepatan digitalisasi ekonomi melalui program transaksi nontunai nasional. Dalam program ini, EDC berperan krusial sebagai infrastruktur pembayaran di berbagai lini kehidupan masyarakat, termasuk sektor perbankan dan pelayanan publik.
EDC adalah perangkat penting dalam mendukung sistem transaksi modern Indonesia. Namun, proses pengadaannya yang bernilai tinggi memerlukan transparansi dan pengawasan ekstra agar tak menjadi sumber korupsi baru di institusi keuangan.