Hibata.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femy Udoki, menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Femy menilai banyak kasus yang meperlihatkan ketidaknetralan ASN yang kerap kali luput dari perhatian dan pengawasan Bawaslu, khususnya di wilayah Bone Bolango.
Menurut Femy, contoh nyata terjadi di Kelurahan Pawuo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Seorang aparat desa dilaporkan oleh warga karena dianggap tidak netral.
Kondisi ini dianggap sangat mengkhawatirkan, karena netralitas ASN dan Kepala Desa jelas diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, terutama terkait netralitas aparatur sipil negeri (ASN) dan kepala desa
Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur hal yang sama.
“Tidak seharusnya hal seperti ini terjadi. Bawaslu Bone Bolango diharapkan proaktif dan tidak menunggu ada laporan,” kata Femy.
Femy juga menambahkan bahwa, semakin banyak informasi beredar mengenai kepala desa dan lurah yang melakukan intervensi terhadap warga.
Bahkan, beberapa di antaranya diduga melakukan ancaman, seperti mengaitkan pilihan dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk dukungan paslon tertentu.
“Bentuk ancamannya sangat serius, warga merasa tertekan karena bantuan yang menjadi hak mereka dicabut jika tidak mengikuti keinginan kepala desa/lurah,” tegas Femy di hadapan Pjs Bupati Bone Bolang saat melaksanakan reses.
Ia berharap Bawaslu, terutama di Bone Bolango, mampu meningkatkan pengawasan. Bawaslu harus lebih berani dan tegas. Netralitas ASN dan aparat desa sangat penting dalam menjaga asas demokrasi.
“Kami meminta Bawaslu dan juga pemerintah daerah melakukan langkah protektif dari awal agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang,” tegasnya.