Scroll untuk baca berita
HeadlineHukum

Gorontalo Darurat Kekerasan Seksual: Kasus di Kampus Menggantung Tanpa Kepastian

×

Gorontalo Darurat Kekerasan Seksual: Kasus di Kampus Menggantung Tanpa Kepastian

Sebarkan artikel ini
Aksi damai Jejak Puan di depan Polda Gorontalo menyoroti lambannya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Foto: Ist/Hibata.id
Aksi damai Jejak Puan di depan Polda Gorontalo menyoroti lambannya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Foto: Ist/Hibata.id

Hibata.id – Memperingati Hari Pendidikan Nasional, puluhan aktivis dari Jejak Puan menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Gorontalo, Jumat (2/5/2025).

Mereka menuntut keadilan atas sejumlah kasus kekerasan seksual di sektor pendidikan yang hingga kini belum dituntaskan, termasuk kasus dugaan pelecehan oleh mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGo).

Scroll untuk baca berita

Massa mulai berkumpul sejak pukul 16.00 WITA, mengenakan pakaian serba hitam dan membawa payung hitam sebagai simbol suramnya penegakan hukum bagi korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Setengah Hati Tindaki PETI di Pohuwato, Tidak Berani?

“Kasus yang melibatkan sebelas korban dan pelaku yang merupakan seorang profesor masih belum menunjukkan perkembangan. Hingga saat ini belum ada proses hukum yang jelas,” ujar Mega Mokoginta, perwakilan aksi.

Mega menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya proses hukum yang dinilai tidak berpihak pada korban. Ia juga mengingatkan bahwa Gorontalo kerap disebut sebagai Serambi Madinah, namun kenyataan yang terjadi sangat bertolak belakang.

“Sejak 2020 hingga 2025, jumlah kasus kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo meningkat drastis. Ironisnya, pelaku kerap berasal dari kalangan yang memiliki pengaruh besar,” tambahnya.

Baca Juga:  Polda Gorontalo: Waspada Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tuntutan Jejak Puan:

  1. Polda Gorontalo diminta mempercepat proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk kasus mantan Rektor UNUGo yang telah dilaporkan sejak satu tahun lalu.

  2. Penegak hukum diminta memprioritaskan perlindungan korban di setiap tahapan proses hukum, termasuk menghadirkan ahli dan psikolog forensik independen.

  3. Aparat diminta bersikap adil tanpa pandang bulu serta menolak penghentian penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual.

  4. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi didesak mencabut gelar akademik pelaku kekerasan seksual karena dinilai tidak pantas menyandang gelar kehormatan.

  5. Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak diminta serius menangani kasus kekerasan seksual dan tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan.

Aksi ini merupakan lanjutan dari seruan serupa yang dilakukan pada Hari Pendidikan Nasional tahun sebelumnya. Jejak Puan berharap pemerintah dan aparat hukum segera mengambil langkah tegas demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600