ويندب أن يبالغ في المضمضة والاستنشاق إلا في حق الصائم؛ فتكره له المبالغة خشية إفساد الصوم
Artinya, “Disunahkan berlebihan dalam berkumur dan memasukan air ke hidung kecuali bagi orang yang sedang berpuasa maka dimakruhkan baginya berlebihan karena dikhawatirkan akan meruasak puasanya.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 103).
Yang dimaksud dengan berlebihan (mubalagah) adalah berkumur sampai ke ujung tenggorokan dan memutar air di sana.
Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2024
Dalam kitab Al-Majmu’ Imam An-Nawawi mengutip penjelasan Ashabus Syafi’i:
قَالَ أَصْحَابُنَا الْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ أَنْ يُبَلِّغَ الْمَاءَ أَقْصَى الْحَلْقِ وَيُدِيرَهُ فِيهِ
Artinya “Ashabus Syafi’i berpendapat bahwa maksud berkumur secara berlebihan adalah menyampaikan air sampai ujung tenggorokan dan memutar air di sana.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011], jilid II, halaman 283).
Berkumur sampai ke ujung tenggorokan berpotensi menyebabkan air tertelan dan membatalkan puasa. Sebab itu dimakruhkan.