Hukum

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

×

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Diketahui, pada 29 April 2024 lalu, Faisal Karim, warga Desa Tupa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Bulango Utara oleh Kepala Desa Tupa Neni Polihito.

Baca Juga:  Parah!, Pelaku PETI di Dengilo Juga Diduga Dimintai Uang “Atensi”

Faisal dilaporkan setelah dirinya menyampaikan keluh kesahnya di sebuah unggahan media sosial Facebook.

Baca juga: ​​Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas

Baca Juga:  Polda Sulut dan Polres Bolmong Selatan Diminta Turun Tangan Tangani Kasus Penganiayaan di Tolutu

Dalam unggahannya pada 29 Maret 2024 lalu itu, Faisal hanya menyampaikan keluhan masyarakat Desa Tupa, khususnya yang berada di wilayah dusun 2.

Faisal menyentil soal mengenai fasilitas umum yang sudah mulai rusak, bahkan ada yang tidak berfungsi lagi.

Baca Juga:  Putusan MK: Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Korporasi

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel