Hukum

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

×

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Dalam surat itu, Faisal dimintai untuk mendatangi Polsek Bulango Utara pada tanggal 2 Mei 2024 Pukul 08.30 WITA, atas permintaan keterangan soal unggahannya di Facebook itu.

Surat itu pun menjelaskan sejumlah alasan polisi melakukan pemanggilan terhadap Faisal Karim. Dimana, Neni Polihito membuat laporan pengaduan pada 29 April kepada Faisal.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polresta Gorontalo Kota Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Ketua LSM Jaman, Frengkymax Kadir menilai, apa yang dilakukan oleh Kades Desa Tupa terhadap Faisal adalah salah satu bentuk tindakan percobaan kriminalisasi.

Baca Juga:  Hakim Nyatakan Pegi Setiawan Bebas, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Baca juga: RH Ditikam di Andalas, Pelaku OTK Dalam Pengejaran Polisi

Menurut Frengkymax Kadir, hal itu berpotensi terhadap tindakan pembungkaman masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

Frengkymax menegaskan, setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya. Ia bilang, kalaupun ada yang tersinggung, maka perbaiki, jangan justru dilaporkan ke polisi.

Baca Juga:  Lebih dari 10 Alat Berat di PETI Balayo Terus Beroperasi, APH Masuk Angin?

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel