Hukum

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

×

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Adapun fasilitas yang dimaksud Faisal itu diantaranya, jalan rapat, saluran pembuangan air, gorong-gorong, dan lampu penerangan.

Faisal hanya mengingatkan bahwa saat ini sudah mulai memasuki musim penghujan, dan ada rumah warga tergenang air akibat saluran air yang tidak berfungsi.

Baca Juga:  Diduga Terlibat PETI Hulawa, Ajudan Kapolda Gorontalo dan Kapolsek Marisa Didesak Dicopot

Sementara, untuk jalan rabat beton, kata Faisal, sudah banyak yang rusak (berlubang) yang bisa membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: Tragedi Penikaman di Andalas, Polisi Amankan 11 OrangTragedi Penikaman di Andalas, Polisi Amankan 11 Orang

Baca Juga:  Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bonebol

“Warga sempat punya inisiatif menggalang dana untuk memperbaiki jalan, tapi saya rasa tidak perlu karena memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah desa,” tulisanya

Baca Juga:  Kejati Gorontalo Tahan Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou

Dengan begitu, Faisal berharap, penggunaan APBDes diprioritaskan dulu untuk pembangunan fasilitas umum di desanya demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel