Hukum

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

×

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

“Ini pembungkaman terhadap masyarakat yang ingin mengkritik pemerintah,” kata Frangkymax.

Frangkymax menjelaskan, kritikan yang berujung pemanggilan polisi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan ketakutan di hati masyarakat lain.

Baca Juga:  Hakordia 2025: Kejati Gorontalo Ungkap 90 Capaian Penindakan Korupsi, Berikut Daftarnya

Baca juga: Seorang Warga Kota Gorontalo Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu

Hal itu, kata dia, bisa menyebabkan masyarakat lain yang ingin menyampaikan aspirasi merasa khawatir akan dipidanakan seperti ini.

Baca Juga:  Lebih dari 10 Alat Berat di PETI Balayo Terus Beroperasi, APH Masuk Angin?

“Kalau sudah begini, sama saja pemerintah desa anti kritik dari masyarakat,” tegasnya.

Frangkymax mengaku akan mencari tahu kebenaran terkait hal tersebut. Jika ditemukan, kata dia, maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Puluhan Kendaraan di Kota Gorontalo Terjaring Operasi Keselamatan

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel