Hukum

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

×

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Faisa menulis, semoga keluhan dan aspirasi tersebut dapat didengar dan cepat di Follow Up agar Desa Tupa bisa berkembang.

Artinya, apa yang di tulisan Faisal ini semua merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan dengan sopan, walaupun hanya melalui media sosial.

Baca Juga:  KPK Pegang Bukti Awal Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji ke PBNU

Bahkan, dalam kalimat awal dalam postingannya di Facebook itu, ada bahasa rasa hormat yang dituliskan sebelum mengungkapkan semua perihal keluhan itu.

Baca Juga:  Usai Jadi Tersangka Kasus Cabul, Eks Kades Buhu Jaya Kembali Dilaporkan Istri atas Dugaan Perzinahan
Postingan Faisal di akun Facebooknya.
Postingan Faisal di akun Facebooknya.

Baca juga: Ternyata Ini Motif Tragedi Penikaman di Eks Terminal Andalas

Ironisnya, Kepala Desa Tupa Neni Polihito justru melaporkan Faisal Karim ke Polsek Bulango Utara dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Alat Berat yang Diamankan di Kawasan Hutan PETI Balayo Dilimpahkan ke Gakkum

Hal itu terbukti berdasarkan surat panggilan bernomor SU/38/V/2024/Reskrim yang diterima Faisal pada 01 Mei 2024.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel