Hukum

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

×

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Diketahui, pada 29 April 2024 lalu, Faisal Karim, warga Desa Tupa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Bulango Utara oleh Kepala Desa Tupa Neni Polihito.

Baca Juga:  Darwis Moridu Terlihat Bebas Usai Jadi Tersangka Korupsi, ini Kata Polisi

Faisal dilaporkan setelah dirinya menyampaikan keluh kesahnya di sebuah unggahan media sosial Facebook.

Scroll untuk baca berita

Baca juga: ​​Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas

Baca Juga:  PETI Dengilo Merajalela: Hancurkan Ekosistem, Picu Wabah Malaria, dan Tertawakan Hukum Negara

Dalam unggahannya pada 29 Maret 2024 lalu itu, Faisal hanya menyampaikan keluhan masyarakat Desa Tupa, khususnya yang berada di wilayah dusun 2.

Faisal menyentil soal mengenai fasilitas umum yang sudah mulai rusak, bahkan ada yang tidak berfungsi lagi.

Baca Juga:  Erick Thohir Disebut dalam Kasus Korupsi Pertamina, Ini kata Kejagung

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel