Hukum

Kata Kapolresta Gorontalo Kota Usai Anggota Dipecat Tidak dengan Hormat

×

Kata Kapolresta Gorontalo Kota Usai Anggota Dipecat Tidak dengan Hormat

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH.,memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)/Hibata.id
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH.,memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)/Hibata.id

Hibata.id – Komisaris Besar Polisi Dr. Ade Permana selaku Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Gorontalo Kota, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga:  Tak Hanya Diduga Terlibat PETI Balayo, TKSK Patilanggio Disinyalir Punya Lahan Tambang Ilegal

PTDH dilakukan terhadap salah satu anggota Polresnya karena melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Anggota Polresta Gorontalo Kota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Baca Juga:  Usai Diringkus KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta

Kapolresta bilang, bahwa tidak ada pemimpin yang ingin kehilangan anggotanya. Apalagi harus proses PTDH.

Baca Juga:  Sudah di Meja Jaksa, Kasus Haji Mustafa Yasin Makin Dekat ke Pengadilan

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel