Hukum

Kata Kapolresta Gorontalo Kota Usai Anggota Dipecat Tidak dengan Hormat

×

Kata Kapolresta Gorontalo Kota Usai Anggota Dipecat Tidak dengan Hormat

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH.,memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)/Hibata.id
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH.,memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)/Hibata.id

Namun, tindakan ini harus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pimpinan Polri terhadap disiplin anggotanya.

Pelaksanaan upacara semacam itu harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Bumi Akan Gelap 3 Hari, Berikut Penjelasan BMKG

Baca Juga:  Gara-gara Piring Kotor, Kakak di Banggai Pukul Adik Kandung

Tentu dengan memperhatikan prinsip-prinsip seperti kepastian hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga statusnya menjadi jelas.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan, bahwa dia tetap memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi.

Baca Juga:  Diduga Peras Pelaku PETI Rp 45 Juta, Propam Polda Sulteng Akan Periksa Kapolsek Paleleh?

Dengan tegas pula dirinya memberikan hukuman kepada anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik Polri.

“ini bukanlah keputusan yang dibuat dengan cepat, tetapi melalui proses yang panjang, dipertimbangkan dengan matang, dan selalu mengikuti koridor hukum yang berlaku,” kata KBP Ade.

Baca Juga:  Profil Singkat Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel