Hibata.id – Kasus hukum yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan banding dan memperberat vonis hukuman terhadapnya.
Setelah jaksa mengajukan banding, hukumannya justru diperberat menjadi 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Sidang banding yang digelar pada Kamis (13/2) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, yang memutuskan untuk menaikkan hukuman terhadap Harvey Moeis. Dalam persidangan tersebut, Hakim Teguh menyatakan,
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.”
Selain itu, jika Harvey Moeis tidak mampu membayar denda tersebut, ia akan mendapatkan tambahan hukuman kurungan selama 8 bulan.
Tak hanya itu, pengadilan juga memutuskan agar Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar kepada negara. Jika dalam waktu sebulan uang tersebut tidak dibayarkan, aset milik Harvey akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun, dengan adanya pengajuan banding, ia berharap mendapatkan keringanan hukuman, yang ternyata justru berbalik arah.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Harvey Moeis pertama kali ditahan pada 27 Maret 2024 oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan Harvey Moeis yang merupakan suami dari Sandra Dewi, selebritas ternama dengan citra bersih dan glamor.
Keterlibatan suaminya dalam kasus korupsi besar ini tentu menjadi tamparan berat bagi Sandra Dewi, yang kini harus menghadapi kenyataan pahit tersebut.