Scroll untuk baca berita
Nasional

Jika Lolos, Segini Gaji PNS Kemenkumham Berdasarkan Jenjang Pendidikan

×

Jika Lolos, Segini Gaji PNS Kemenkumham Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Pelantikan PNS Kemenkumham/Hibata.id
Pelantikan PNS Kemenkumham/Hibata.id

Golongan II (Lulusan D3)

II C: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Scroll untuk baca berita

Golongan III (Lulusan S1)

III A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

III B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

III C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Baca Juga:  Ahok Mundur dari Komisaris Utama PT Pertamina, Begini Komentar Ganjar

III D: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Baca Juga: Momen Penting, Keutamaan 15 Ramadhan yang Harus Kita Ketahui

Tunjangan yang diterima oleh PNS Kemenkumham termasuk tunjangan kinerja, keluarga, perwakilan dan jabatan. Besarannya diatur oleh regulasi pemerintah yang berlaku.

Baca Juga:  Geledak Kantor KLHK, Kejagung juga Diminta Selidiki Kasus PT HIP

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenkumham (tahun 2023):

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Baca Juga:  Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600