Golongan II (Lulusan D3)
II C: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1)
III A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
III B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
III C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
III D: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Baca Juga: Momen Penting, Keutamaan 15 Ramadhan yang Harus Kita Ketahui
Tunjangan yang diterima oleh PNS Kemenkumham termasuk tunjangan kinerja, keluarga, perwakilan dan jabatan. Besarannya diatur oleh regulasi pemerintah yang berlaku.
Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenkumham (tahun 2023):
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Baca halaman berikutnya…