Kabar

27 Napi Korupsi di Lapas Gorontalo Dapat Remisi HUT ke-81 RI

×

27 Napi Korupsi di Lapas Gorontalo Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 27 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. (Ilustrasi IA0
Sebanyak 27 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. (Ilustrasi IA0

Hibata.id – Sebanyak 27 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo Junaidi Rison mengatakan narapidana kasus korupsi tetap berhak memperoleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kasus korupsi ada data itu,” kata Junaidi saat ditemui, Senin.

Menurut dia, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh narapidana. Setiap usulan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.

Baca Juga:  Bantuan Insentif Guru Non ASN dan Info Soal GTK

“Sepanjang memenuhi syarat, pasti kita usulkan. Kami bekerja berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujar Junaidi.

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama penerima remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Narapidana juga diwajibkan mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas serta telah menjalani sedikitnya enam bulan masa pidana.

“Syarat utama dia berkelakuan baik. Yang kedua, dia wajib mengikuti semua kegiatan yang ada di dalam lapas. Minimal telah menjalani enam bulan masa pidana,” katanya.

Baca Juga:  Ucapan Kapolda Gorontalo Soal PETI Pohuwato Bikin Geleng-Geleng Kepala

Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum 2026, sebanyak 27 narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIA Gorontalo tercatat menerima Remisi Umum I.

Secara keseluruhan, terdapat 360 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum tahun ini. Sebanyak 351 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan sembilan lainnya memperoleh Remisi Umum II.

Namun, tidak satu pun narapidana kasus korupsi di Lapas Gorontalo yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Baca Juga:  PWNU Gorontalo Pilih Sikap Hati-Hati di Tengah Ketegangan Internal PBNU

“Tidak ada, tidak ada,” kata Junaidi ketika ditanya apakah ada narapidana kasus korupsi yang langsung bebas pada hari tersebut.

Junaidi mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga perilaku dan mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel