Kabar

Kasus Dugaan Perzinahan Owner Keday MIB dan Istri Polisi Kini Senyap

×

Kasus Dugaan Perzinahan Owner Keday MIB dan Istri Polisi Kini Senyap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggerebekan sebuah kamar penginapan/Hibata.id
Ilustrasi penggerebekan sebuah kamar penginapan/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Hampir dua pekan sejak laporan dugaan tindak pidana perzinahan diterima, Polresta Gorontalo Kota belum menaikkan perkara yang menyeret pria berinisial IB dan perempuan berinisial LI tersebut ke tahap penyidikan.

Laporan itu diterima polisi pada 20 September 2026 setelah penggerebekan sebuah kamar penginapan di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, sekitar pukul 04.30 WITA.

Hingga 1 Oktober 2026, polisi belum menyebut perkara tersebut berada pada tahap peyidikan. Bahkan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini membuat penanganan perkara tersebut mulai menjadi pertanyaan, terutama karena polisi sebelumnya menyatakan telah meminta keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor.

Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota Ipda Aristia Gani membenarkan laporan tersebut diterima pada 20 September 2026.

“Benar, kami dari pihak Polresta Gorontalo Kota sudah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 20 September 2026 tentang dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Aristia kepada awak media beberapa waktu lalu.

Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa fakta untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Untuk kronologis lengkapnya masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak penyidik. Namun yang kami terima, pelapor ini menemukan istrinya sedang bersama dengan laki-laki lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Life Jacket Ditemukan, Begini Kabar Terbaru Pencarian 5 Jurnalis Hilang

Belum Ada Kejelasan

Polisi menyatakan IB dan LI telah dimintai keterangan. Namun, sampai sekarang belum ada penjelasan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan tersebut maupun bukti apa saja yang masih dibutuhkan penyidik.

“Terlapor sudah dimintai keterangan,” kata Aristia.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka, polisi memastikan belum ada pihak yang berstatus tersangka.

“Belum, karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berada pada tahap awal proses hukum.

Persoalannya, laporan telah diterima sejak 20 September 2026. Artinya, hingga 1 Oktober 2026, sudah sekitar 11 hari berlalu sejak laporan dibuat.

Dalam rentang waktu tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Namun, publik belum memperoleh gambaran mengenai sejauh mana penyelidikan telah berjalan dan apa yang menjadi kendala sehingga perkara belum memasuki tahap penyidikan.

Polisi memang tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan video penggerebekan atau keberadaan dua orang dalam satu kamar.

Penyidik tetap harus memastikan fakta, memeriksa keterangan para pihak, serta menguji bukti yang diperoleh sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Namun, proses tersebut juga membutuhkan kejelasan agar perkara tidak berhenti pada status “masih dalam penyelidikan” tanpa perkembangan yang dapat dijelaskan kepada publik.

Baca Juga:  Simak Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Penggerebekan Dini Hari

Kasus ini bermula dari kedatangan sejumlah orang ke sebuah penginapan di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, sekitar pukul 04.30 WITA pada 20 September 2026.

Informasi awal yang disampaikan polisi menyebut pelapor berinisial RM menemukan istrinya, LI, sedang bersama seorang pria lain. Pria tersebut diketahui berinisial IB, pemilik usaha Keday MIB.

Sejumlah orang kemudian mendatangi kamar dan mengetuk pintu. Setelah pintu dibuka, IB disebut keluar dari kamar tanpa mengenakan pakaian bagian atas.

Orang-orang yang datang kemudian menanyakan keberadaan seorang perempuan di dalam kamar.

LI selanjutnya keluar dari kamar mandi dan bertemu dengan suaminya serta sejumlah orang yang berada di lokasi.

Situasi sempat memanas. Perdebatan terjadi dan peristiwa tersebut direkam menggunakan kamera.

Video penggerebekan kemudian beredar di media sosial dan membuat kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat.

Beredarnya video memang membuat kasus ini cepat diketahui publik. Namun, video yang beredar tidak serta-merta membuktikan unsur tindak pidana sebagaimana laporan yang diajukan.

Polisi sendiri belum menyatakan bahwa IB dan LI terbukti melakukan perzinahan.

Karena itu, penyidik masih perlu memastikan apa yang sebenarnya terjadi sebelum, selama, dan setelah penggerebekan.

Baca Juga:  Satu Alat Berat Dikabarkan Disegel di PETI Bulangita, Diduga karena Tak Bayar Uang “Atensi”

Di sisi lain, transparansi mengenai perkembangan penyelidikan menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari potongan video yang beredar di media sosial.

Pertanyaan publik kini bukan semata-mata apakah IB dan LI akan ditetapkan sebagai tersangka.

Yang juga perlu dijelaskan adalah sampai di mana proses penyelidikan berjalan, bukti apa yang telah diperiksa, siapa saja yang telah dimintai keterangan, dan apa yang masih diperlukan penyidik untuk menentukan arah perkara.

Jika penyelidikan memang membutuhkan waktu karena adanya bukti atau keterangan yang masih harus dilengkapi, polisi dapat menjelaskan hal tersebut secara terbuka tanpa mendahului kesimpulan hukum.

Sebaliknya, jika seluruh bahan penyelidikan telah dianggap cukup, publik tentu menunggu kejelasan apakah perkara akan dihentikan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga 1 Oktober 2026, Polresta Gorontalo Kota belum menetapkan IB maupun LI sebagai tersangka.

Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kini, selain menunggu hasil pemeriksaan polisi, publik juga menunggu jawaban atas satu hal penting: kapan penyelidikan ini menghasilkan kejelasan hukum?

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel