Kabar

HUT ke-81 RI Jadi Hari Kebebasan, 9 Napi Lapas Gorontalo Langsung Pulang

×

HUT ke-81 RI Jadi Hari Kebebasan, 9 Napi Lapas Gorontalo Langsung Pulang

Sebarkan artikel ini
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo Junaidi Rison. (Foto: Istw)
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo Junaidi Rison. (Foto: Istw)

Hibata.id – Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi penanda baru bagi sembilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Pada Senin, 17 Agustus 2026, mereka dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.

Kesembilan narapidana tersebut merupakan bagian dari 19 warga binaan dan anak binaan di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo yang langsung bebas melalui Remisi Umum II pada momentum HUT RI tahun ini.

Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo Junaidi Rison mengatakan, dari 19 penerima Remisi Umum II di seluruh wilayah Gorontalo, sembilan orang berasal dari lapas yang dipimpinnya. Sisanya tersebar di sejumlah satuan kerja pemasyarakatan lainnya.

“Yang memperoleh Remisi Umum II atau yang langsung bebas ada 19 orang. Yang sembilan orang ada di Lapas Kelas IIA Gorontalo ini. Selebihnya dibagi ke beberapa lapas yang ada di Provinsi Gorontalo,” kata Junaidi, Senin.

Baca Juga:  Kritik Dibalas Pemecatan, Rektor UMGO Akan Disomasi

Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum 2026, Lapas Kelas IIA Gorontalo menjadi salah satu satuan kerja dengan jumlah penerima remisi terbanyak. Total 360 warga binaan mendapatkan remisi.

Sebanyak 351 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan sembilan orang mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.

Di seluruh wilayah Gorontalo, sebanyak 647 warga binaan menerima Remisi Umum I dan 19 orang memperoleh Remisi Umum II.

Junaidi menjelaskan remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani sedikitnya enam bulan masa pidana.

“Syarat utama dia berkelakuan baik. Yang kedua, dia wajib mengikuti semua kegiatan yang ada di dalam lapas. Minimal telah menjalani enam bulan masa pidana,” ujar Junaidi.

Warga binaan yang memenuhi persyaratan kemudian diusulkan untuk mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kasus Ucapan Diskriminatif Oknum Dosen UNG, ini Permintaan DPRD Bolmong

“Sepanjang memenuhi syarat, pasti kita usulkan. Kami bekerja berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Bagi sembilan narapidana yang langsung bebas, berakhirnya masa pidana bukan berarti proses pembinaan berhenti. Mereka akan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan melalui pembimbing kemasyarakatan untuk membantu proses kembali ke tengah masyarakat.

“Ada, nanti akan dilakukan pendampingan oleh teman-teman kami di Balai Pemasyarakatan. Mereka nanti dibina oleh para pembimbing kemasyarakatan,” ujarnya.

Junaidi berharap sembilan warga binaan yang bebas bertepatan dengan HUT RI dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Ia juga berpesan agar mereka tidak kembali berhadapan dengan hukum.

“Harapan saya segera pulang, melepas rindu dengan keluarga, pastikan jangan masuk lagi,” kata Junaidi.

Menurut dia, dukungan keluarga dan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi mantan warga binaan. Stigma negatif, kata Junaidi, tidak semestinya menjadi penghalang bagi mereka untuk memperbaiki kehidupan.

Baca Juga:  Fox Hotel Gorontalo Gelar Fun Run 5K & City Food Fest, Dorong Ekonomi dan Budaya Lokal

“Sepanjang masyarakat bisa menerima dengan baik, dengan memberikan support, pemberitaan yang positif, perlakuan yang positif di lingkungan masyarakatnya, saya yakin mereka akan hilang stigma itu,” ujarnya.

Junaidi menilai proses pembinaan pemasyarakatan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas lapas. Masyarakat dan media juga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang memberi kesempatan kepada mantan warga binaan untuk kembali diterima.

“Proses pembinaan di pemasyarakatan ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk teman-teman media,” kata Junaidi.

Bagi sembilan warga binaan tersebut, 17 Agustus 2026 memiliki arti lebih dari sekadar peringatan kemerdekaan. Hari itu menjadi penanda berakhirnya masa pidana sekaligus awal untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel